• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Lintas Serba-serbi
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Akses Jalan di Desa Karangkemiri Dilebarkan
    • Angka Bebas Jentik Nyamuk Masih Payah
    • Bangunan di Atas Sempadan Air Ditertibkan
    • Rusak Parah, Jalur Sawangan Bahayakan Pengendara
    • Pohon Tumbang Macetkan Jalan Nasional
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Lakalantas Didominasi Kalangan Milenial
    • Warga Sebrangi Sungai Untuk Makamkan Jenasah
    • Hati Ayam Bertuliskan Kode Bikin Geger
    • Tatto Ngaku Tidak Pakai Fasilitas Negara
    • Suroboyo Carnival Park
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Rossi Bisa Balapan Sampai 46 Tahun
    • Ancaman “Penggembosan” Los Blancos
    • 48 Tahun Bergelut dengan Kempo
    • Menatap Tiga Besar
    • Dua Atlet Berangkat ke Bekasi
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Pohon Tumbang Tutup Jalan Gerilya
    • Gerombolan Anak Punk Ditertibkan
    • Orok Bayi Dibuang Orang Tuanya
    • Tiga Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur di Goa Lawa
    • Koperasi Jasa Keuangan BTM Losari Dibobol, Kuras Rp 45 Juta Usai Hipnotis Kasir
  • Lintas Serba-serbi
    • Warga Sebrangi Sungai Untuk Makamkan Jenasah
    • Hati Ayam Bertuliskan Kode Bikin Geger
    • Nenek 70 Tahun Jadi Idola Pemuda
    • Kembangkan Kreatifitas Anak Melalui Koko Olimpiade dan Sarapan Bersama.
    • Es Krim Bertabur Emas 24 Karat
  • Features
    • Pengangguran Terima Rp 8 Juta per Bulan
    • Bisnis Pengakuan Cinta Untuk Si Pemalu
    • Heboh! Wanita Berhelm Panci Rice Cooker
    • Hati Ayam Bertuliskan Kode Bikin Geger
    • Lilin Beraroma Mie Goreng Dijual Rp 300 Ribu
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn


  • 14 Shares
Nasional

KPU Banyumas Tetapkan Tiga Syarat Ajukan Pengantian Bacaleg

Radar Banyumas
Senin, 23 Juli 2018
Radar Banyumas
Senin, 23 Juli 2018

KPU Banyumas Tetapkan Tiga Syarat Ajukan Pengantian Bacaleg

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: KPU Banyumas Tetapkan Tiga Syarat Ajukan Pengantian Bacaleg

PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumumkan tiga syarat diperbolehkannya pergantian bakal calon legislatif bagi partai politik. Tiga syarat tersebut yaitu pergantian bakal calon dengan alasan meninggal, desakan masyarakat, dan mundurnya calon perempuan.

Namun demikian, masa penggantian bakal calon dapat dilakukan pada masa perbaikan berkas syarat calon, yakni pada 22 hingga 31 Juli 2018 mendatang. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi dokumen pada 1 hingga 7 Agustus 2018. Pada periode tersebut, partai politik tidak lagi diperbolehkan untuk mengganti calonnya.

“Jika calon yang sudah terdata dalam Data Calon Sementara (DCS) itu meninggal, maka boleh digantikan,” kata Unggul Warsiadi, Ketua KPU Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya, sebut dia, syarat kedua adalah karena desakan dari masyarakat. Jika terjadi dorongan dari masyarakat untuk mengganti bakal calon, partai politik boleh melakukan pergantian bakal calon. Sementara, syarat terakhir yaitu mundurnya bakal calon perempuan. Namun, jika mengundurkan diri adalah bacaleg laki-laki, maka partai politik yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mengganti calon.

“Ini dilakukan untuk mempertahankan kuota wanita dalam legislatif sebesar 30% dari total anggota. Kalau ada yang mundur lalu, kuota perempuan di suatu dapil kurang dari yang ditentukan (minimal 30 persen), maka seluruh calon dari Parpol terkait akan hilang dalam dapil tersebut,” katanya.

Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh yang juga hadir dalam acara yang diadakan di ruang media center kantor KPU Banyumas mengatakan, saat ini masih ada peluang untuk Parpol mengganti bakal calon anggota DPRD Banyumas.

“Penggantian hanya satu kali,” katanya.

Hal ini berdasarkan konsultasi KPU Provinsi ke KPU RI, terkait peraturan KPU nomor 20, tentang Parpol dalam menyampaikan dokumen persyaratan atau syarat bakal calon. Sebagaimana yang dikatakan Unggul, Ikhda menegaskan, Parpol bisa mengganti calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS), yakni sekama masa perbaikan.

“Tetapi jika ada informasi baru, nanti akan kami (KPU) sampaikan lagi kepada Parpol,” ujarnya.

Apabila Parpol melakukan penggantian calon atau nomor urut calon, jelasnya, Parpol harus mengubah B1 pencalonan. Ia menambahkan, Penggantian dan penyampaian dokumen calon disampaikan satu kali.

“Mungkin pada saat pendaftaran Parpol atau bakal calon mendaftar antara niat atau tidak niat, jadi bisa dirubah di masa perbaikan ini,” katanya.

Ikhda mengatakan, KPU sebenarnya masih memiliki waktu untuk penyampaian BAHP syarat calon kepada Parpol, yakni rentang waktu 19 hingga 22 Juli. Akan tetapi KPU sengaja melakukannya di awal, agar Parpol memiliki lebih banyak waktu untuk melengkapi kekurangan syarat calon. (lin/ing)

TopikKPU BanyumasPemilu 2019Pemilu Legislatif Nasional Purwokerto

Baca juga berita Lainnya:

Warga Sebrangi Sungai Untuk Makamkan Jenasah

Minggu, 17 Februari 2019 - 19:11
Lihat Berita

Hati Ayam Bertuliskan Kode Bikin Geger

Minggu, 17 Februari 2019 - 18:33
Lihat Berita

Tatto Ngaku Tidak Pakai Fasilitas Negara

Kamis, 14 Februari 2019 - 06:23
Lihat Berita

Suroboyo Carnival Park

Selasa, 12 Februari 2019 - 14:53
Lihat Berita

Wisata Budaya Solo: Ini Destinasi yang Wajib Kamu Kunjungi

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:11
Lihat Berita

Fasum di Balai Kemambang Rusak

Selasa, 15 Januari 2019 - 12:03
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Diduga Melakukan Perselingkuhan, Perangkat Desa Karangtalun Kidul Digerebek
    Banyumas
    Kamis, 14 Februari 2019 - 12:14
  • Percobaan Ganjal ATM Nyaris Telan Korban
    Banyumas
    Rabu, 13 Februari 2019 - 15:38
  • Uji Coba E-TLE Marak Pelanggaran
    Purwokerto
    Selasa, 12 Februari 2019 - 07:07
  • Purwokerto City Center Segera Dibangun?
    Purwokerto
    Selasa, 12 Februari 2019 - 08:06
  • Kandang Terbakar, 6.000 Ayam Mati
    Insiden
    Jumat, 15 Februari 2019 - 09:18
  • Akses Jalan di Desa Karangkemiri Dilebarkan
    Banyumas
    Senin, 18 Februari 2019 - 11:58
  • Pengangguran Terima Rp 8 Juta per Bulan
    Expresi
    Senin, 18 Februari 2019 - 11:51
  • Bisnis Pengakuan Cinta Untuk Si Pemalu
    Expresi
    Senin, 18 Februari 2019 - 11:48
  • Angka Bebas Jentik Nyamuk Masih Payah
    Cilacap
    Senin, 18 Februari 2019 - 11:33
  • Bangunan di Atas Sempadan Air Ditertibkan
    Purbalingga
    Senin, 18 Februari 2019 - 11:17
    • Index Berita
    • Jagat Gonjang Ganjing

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016 Radar Banyumas Network.

Dinperindag Kabupaten Banyumas Akui Ilegal, Tanpa Tindakan Solusi
Panwas Banyumas Belum Selesaikan LPJ Pilkada 2018