• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Info Radar Banyumas
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Belajar Secara Otodidak, Ciptakan Stasiun Cuaca Dieng
    • Kenal di Facebook, Ditinggal Setelah Seminggu Menikah
    • Jadi Ajang Hiburan Masyarakat, Car Free Day Merambah Kecamatan di Cilacap
    • Bendung Slinga Bakal Aliri 5.800 Hektare Sawah
    • Terdakwa Pengeroyokan Dituntut Satu Tahun Bui, Persidangan Kasus PSHT dan LSM Sakti
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Ini Kendaraan yang Berhak Membeli Solar Bersubsidi
    • Baznas Jateng Anggarkan 15 Persen Khusus Kebencanaan, Ganjar: Saya Senang dan Bangga
    • Isi Pertalite Wajib dari MyPertamina, Begini Caranya
    • Diduga Buaya Piaraan Lepas, Bikin Heboh Warga
    • Diduga Rem Blong, Kontainer Gasak Avanza Parkir
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Quartararo Akui Kesalahan Bodoh di Assen
    • Jonathan Christie Berburu Poin di Malaysia Open 2022
    • Marcelo Terganjal Faktor Usia di MLS
    • Crosser Wildcard Terbaik di MXGP Indonesia
    • Hebat, Tunggal Putri Gregoria Mariska Tunjung Tumbangkan Peringkat Satu Dunia asal Jepang di Malaysia Open
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa
    • Kenal di Facebook, Ditinggal Setelah Seminggu Menikah
    • Diduga Buaya Piaraan Lepas, Bikin Heboh Warga
    • Diduga Rem Blong, Kontainer Gasak Avanza Parkir
    • Jasad Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai
  • Features
    • Belajar Secara Otodidak, Ciptakan Stasiun Cuaca Dieng
    • Dukung Green Campus, Bank Permata Syariah Fasilitasi Sepeda Untuk Mahasiswa Baru
    • Ikut Peduli Tangani PMK dengan Eco Enzyme Gratis
    • Banyumas Institute Kaji Sejarah Banyumas, Kerajaan Sunda dan Jawa
    • Deretan Nostalgia Banyumas Dalam Bingkai Foto
  • Intermezo
    • Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa
    • Luna Maya Kepincut Siwon Super Junior
    • Angel Karamoy Buka-bukaan: Paling Nggak Suka Cowok yang Kukunya Panjang
    • Dikabarkan Hilang, Ini Fakta Sebenarnya Ujar Adik Marshanda
    • Disney Minta Maaf, Tawarkan Johnny Depp Rp 4 T untuk Jadi Jack Sparrow Lagi
  • Lintas Serba Serbi
    • Diduga Buaya Piaraan Lepas, Bikin Heboh Warga
    • Kontes, Ini Anjing Terjelek Sedunia, Mr Happy Face
    • Kenal di Facebook, Hanya Seminggu Menikah, Mawar Ditinggal Suaminya, Segini Uang yang Dibawa Kabur
    • Perselingkuhan Lewat Perasaan Cenderung Tak Kasat Mata, Kenali Cirinya
    • Selingkuh = Bercerai?
  • More
    • Lintas Serba Serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 8 Shares
Purwokerto

KPU Kabupaten Banyumas Tentukan Zona Larangan Kampanye

Radar Banyumas
Sabtu, 22 September 2018
Radar Banyumas
Sabtu, 22 September 2018

KPU Kabupaten Banyumas Tentukan Zona Larangan Kampanye

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: KPU Kabupaten Banyumas Tentukan Zona Larangan Kampanye

Tim Kampanye Pilpres Kabupaten Harus Dibentuk
PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai memtakan lokasi larangan untuk kampanye. Salah satunya Alun-alun Purwokerto dan berbagai fasilitas pemerintah lainnya.

“Pada prinsipnya, peserta Pemilu boleh melaksanakan kampanye dimana saja selain di zona terlarang,” kata Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi dalam acara sosialisasi zona kampanye yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua Partai Politik, LO dan tiga orang anggota bidang pemenangan atau kampanye dari masing-masing Parpol.

Baca juga:

Parpol, lanjut dia, dapat berkampanye meliputi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), rapat terbatas, rapat umum, dan sebagainya di manapun kecuali di zona terlarang.

Zona terlarang untuk kampanye selain Alun-Alun Purwokerto, antara lain, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Pendopo Duplikat Si Panji Banyumas, Pendopo Wakil Bupati Banyumas, Graha Satria Purwokerto, gedung perkantoran, aula kecamatan, gedung perkantoran kelurahan, gedung perkantoran pemerintahan desa, lokasi tempat fasilitas pemerintah pemerintah daerah setempat, tempat pendidikan dan halamannya, serta tempat ibadah dan halamannya.

Acara sosialisasi diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman antara peserta Pemilu dengan penyelenggara dalam hal ini antara Parpol dengan KPU dan Bawaslu. Selain sosialisasi terkait zona kampanye, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi PKPU nomor 23 tentang kampanye Pemilu 2019.

Kepada peserta sosialisasi, Imam meminta untuk Parpol pengusung calon presiden segera membentuk tim kampanye.

“Walaupun secara regulasi, pembentukan tim kampanye tingkat Kabupaten atau Kota adalah tiga hari sebelum jadwal kampanye,” katanya. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaksana kampanye.

Dia menjelaskan, jadwal kampanye berbeda dengan masa kampanye. Jadwal kampanye adalah waktu atau hari pelaksanaan kampanye, dimana peserta Pemilu memiliki jadwal masing-masing. Sedangkan masa kampanye dimulai secara bersamaan sejak 23 September mendatang.

“Tapi perlu diingat, kampanye itu bukan hanya rapat umum saja, tetapi penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK juga termasuk kampanye,” katanya.

Artinya, lanjut Imam, jika Parpol memasang APK atau bahan kampanye pada 23 September mendatang, walaupun belum melakukan rapat umum ataupun pertemuan terbatas, juga harus mendaftarkan pelaksana kampanyenya.

“Kami harap besok sudah membentuk (pelaksana kampanye,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan menjelaskan, ada perbedaan peraturan zona kampanye antara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Jika dalam Pilkada ditentukan lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye, termasuk pemasangan APK, jelas Saleh, dalam Pemilu 2019 ini yang ditentukan adalah lokasi yang dilarang untuk kampanye. (ing)



TopikPemilu 2019 Purwokerto

Baca juga berita Lainnya:

Terdakwa Pengeroyokan Dituntut Satu Tahun Bui, Persidangan Kasus PSHT dan LSM Sakti

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:44
Lihat Berita

Biawak Di Saluran Air Hotel di Purwokerto Dievakuasi Petugas Damkar

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:47
Lihat Berita

SMP Negeri di Purwokerto Buka PPDB Offline

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:03
Lihat Berita

“Saya Ingin Punya Masa Depan” – 19 Disabilitas Ikuti Pelatihan TIK

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:57
Lihat Berita

Dijatah 1000 Dosis, Sapi Perah Jadi Sasaran Pertama Tim Dokter Vaksinasi PMK di Banyumas

Selasa, 28 Juni 2022 - 10:50
Lihat Berita

Hari Perdana Operasi Tipiring Pemberi Uang pada PGOT Nol Pelanggar

Selasa, 28 Juni 2022 - 07:15
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos
    Banjarnegara
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:51
  • Beredar Rekaman di WA, Komplotan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung di Sokaraja Kidul, Ini Penjelasan Polisi
    Banyumas
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:01
  • Mau Beli Sapi Kurban? Ini Foto Kondisi di Pasar Hewan Sokaraja
    Banyumas
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:34
  • Kerugian Rp2,5 Miliar Saat Kapal Nelayan Terbalik di Nusakambangan, Ini Fakta-faktanya
    Cilacap
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:47
  • 121 Kursi Jalur Zonasi Masih Kosong
    Pendidikan
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:21
  • Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa
    Insiden
    Selasa, 28 Juni 2022 - 18:31
  • Ini Kendaraan yang Berhak Membeli Solar Bersubsidi
    Nasional
    Selasa, 28 Juni 2022 - 18:27
  • Luna Maya Kepincut Siwon Super Junior
    Intermezo
    Selasa, 28 Juni 2022 - 18:21
  • Belajar Secara Otodidak, Ciptakan Stasiun Cuaca Dieng
    Banjarnegara
    Selasa, 28 Juni 2022 - 18:02
  • Angel Karamoy Buka-bukaan: Paling Nggak Suka Cowok yang Kukunya Panjang
    Intermezo
    Selasa, 28 Juni 2022 - 17:48
    • Index Berita
    • Kecelakaan
    • Ganjar Pranowo
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Majenang
    • Kecelakaan Lalu-lintas
    • Selebriti
    • Dieng
    • Pertamina
    • Real Madrid

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Kunjungan Wisatawan Mancanegara Redup
PJ Bupati Banyumas: Potensi Tindak Pidana Pemilu Tinggi