Belajar Soal Pemisahan Fraksi
PURWOKERTO – Tujuh anggota DPRD Banyumas yang berencana membentuk fraksi baru, melakukan studi banding ke Kota Cirebon dan Kuningan pada Rabu (8/6) dan Kamis (9/6). Mereka ingin mendalami aturan pembentukan fraksi baru.
Namun studi banding yang dilakukan, justru menimbulkan pertanyaan dari anggota dewan lainnya. Pasalnya, kepergian tujuh anggota dari PPP, Demokrat dan Nasdem jika atas nama partai secara aturan tidak dibenarkan. Bila atas nama anggota dewan, secara yuridis masih masuk dalam Fraksi FPDIP (PPP dan Nasdem) dan Fraksi Golkar-Demokrat (Demokrat).
“Secara de facto mereka memang sudah dikeluarkan atau memisahkan dari fraksi lama, tapi secara de jure mereka masih bergabung dengan fraksi lama, sehingga statusnya masih anggota. Karena belum ada keputusan dari pimpinan dewan,” kata Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Pujianto, Kamis (9/6).
Menurutnya, jika keberangkatan mereka dalam rangka studi banding soal pemisahan fraksi, seharusnya melibatkan pimpinan fraksi lama atau paling tidak ada izin maupun menginformasikan lebih dulu. Sejauh ini tidak ada penugasan dari fraksi lama. Apalagi, lanjut dia, jika untuk konsultasi hal itu tidak dibenarkan.
“Kalau konsultasi juga keliru, namanya konsultasi harusnya ke tingkat yang lebih tinggi misalnya ke provinsi atau ke kementerian maupun pemerintah pusat. Ini membingungkan. Sebaiknya kalau mereka pergi ya didampingi ketua-ketua fraksi biar objektif, biar tidak terkesan hasil kunjanya ditafsirkan mereka sendiri,” tuturnya.
Anggota dewan dari PPP sekaligus Ketua Fraksi Pembangunan Nasional Demokrat (FPND) Kuntoro menyatakan, studi banding ke Kota Cirebon dan Kuningan atas disposisi pimpinan dewan, Senin (6/6) lalu. Persetujuan kemudian ditindaklanjuti bagian sekretariat dewan (setwan).
Tujuan kepergian, kata dia, karena pihaknya perlu belajar dari daerah lain yang sedang melakukan hal sama. Saat konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkumham beberapa waktu lalu, mereka mengaku tidak dilibatkan. Padahal fraksi lain diluar yang berkepentingan pemisahan fraksi ikut terlibat.
“Cuma kita baru berangkat Rabu lalu dan kembali hari ini (kemarin, red). Keberangkatan kita bertujuh juga didampingi dua orang dari bagian Setwan, yakni Pak Wisnu Jatmiko (Kabag Perundang-undangan) dan Pak Edy Suparyono (bagian kegiatan reses dan konsultasi). Hasil notulennya juga ada dan saat paripurna bisa kita sampaikan,” katanya.
Kuntoro mengungkapkan, usulan pemisahan fraksi di DPRD Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan prosesnya bisa dilakukan, kendati belum ada penetapan. Di Kota Cirebon, PPP semula bergabung dengan Partai Golkar. Kemudian memisahkan bergabung dengan Partai Nasdem, menjadi Fraksi Persatuan Nasdem.
“Sudah diparipurnakan dan disetujui oleh pimpinan dewan dan anggota fraksi yang lain tidak masalah. Kemudian dibentuk pansus untuk mengubah peraturan DPRD soal tata tertib, karena jumlah fraksinya dari sembilan menjadi 10. Kalau di sana, anggota hanya 35 orang dan syarat minimal bisa membentuk fraksi sendiri beranggotakan tiga orang,” jelasnya.
Sedangkan di Kabupaten Kuningan, jelas dia, semula PPP bergabung dengan Golkar kemudian pindah bergabung dengan PAN. Saat ini tinggal mengubah tatib, karena usulan pemisahan fraksi sudah ditetapkan.
Di Kabupaten Kuningan, katanya, jumlah fraksi sama seperti di Kabupaten Banyumas yakni enam fraksi dan kini menjadi tujuh fraksi. Karena jumlah anggota 50 orang, syarat minimal bisa membentuk fraksi beranggotakan empat orang.
“Yang dijadikan dasar acuan sama, yakni PP No 16/2010. Kan PP ini berlaku untuk seluruh Indonesia, nyatanya di daerah lain bisa dan tidak dianggap masalah bagi yang lain, kok di Banyumas masih sulit,” tandas dia.
Sekretaris Dewan, Srie Yono mengatakan, keberangkatan tujuh wakil rakyat mengatasnamakan anggota dewan, bukan fraksi atau partai asal mereka. Mereka difasilitasi karena ada dasar disposisi dari Ketua DPRD.
“Karena ada disposisi dari Ketua DPRD, ya kita fasilitasi. Mereka studi banding ke Kota Cirebon dan Kuningan. Agendannya belajar soal pemisahan fraksi di dua daerah itu,” kata dia. (why/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn