Tersangka usai dibekuk.
BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Ajibarang membekuk AW (40) warga Kendal. Tersangka dibekuk lantaran melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jembatan Tonjong, Desa Ciberung RT 3 RW 6, Kecamatan Ajibarang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, pencurian tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pada Sabtu (2/1) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya mendapati informasi jika ada laporan pencurian kabel milik PT Telkom di Desa Ciberung.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ajibarang dan Intelkam melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi terduga pelaku berada di wilayah Tegal.
Sekitar pukul 22.30, Unit Reskrim Polsek Ajibarang berhasil meringkus AW, warga Desa Magurejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal di sebuah rumah kontrakan di Desa Dampyak, Kecamatan Keramat, Kabupaten Tegal.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti dua gergaji besi, potongan kulit kabel, serta satu tas berisikan kabel tembaga yang sudah terpotong,” ujar Berry.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn