PURWOKERTO – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Nila Aldriani dikabarkan dimutasi menjadi Bagian Perdata Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Mutasi ini tentunya membuat beragam spekulasi dari berbagai kalangan.
Pasalnya mutasi ini ditengah hangatnya kasus penyelewengan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,19 miliar.
Menanggapi kabar spekulasi tersebut, Nilla Aldriani saat dihubungi radarbanyumas.co.id menampiknya. Ia mengatakan mutasi terhadapnya memang sudah waktunya. “Sedih kalau kasus JPS ini dikambing hitamkan. Ini murni karena sudah waktunya mutasi,” katanya.
Iapun mengatakan mutasi ini merupakan suatu hal yang sudaj biasa terjadi. “Saya di solo 1 tahun 10 bulan, di Jogja 2 tahun 1 bulan, di Purwokerto 2 tahun 3 bulan wes apik banget kuwi (sudah bagus banget itu)
Jadi nggak ada hubungannya dengan berita-berita yg beredar saya dipindah karena sedang nangani kasus ini,” terangnya.
Iapun menegaskan jika penanganan kasus ini masih terus berlanjut. “Tentunya kasus ini masih terus dilanjutkan ditangani Kasi Pidsus yang baru,” tuturnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi dari anggaran Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar ini telah menyeret dua warga Desa Sokawera, Cilongok, yakni AM (26) dan MT (37).
Pola penyelewengan dana program JPS tersebut terjadi karena aliran anggaran yang telah digulirkan kepada 48 kelompok usaha. Tetapi justru dipakai untuk membangun proyek green house melon.
Dalam kasus ini, berbagai elemen masyarakat meminta supaya proses penanganan bisa terus dilanjut hingga akar-akarnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn