• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Razia Rapid Antigen, Bupati Pimpin Sendiri, Warga Merasa Keberatan
    • Jalan Penghubung Sumbang – Baturraden Rusak Parah
    • Warga Terdampak Bencana Lakukan Relokasi Mandiri di Wanayasa Banjarnegara
    • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Pertahankan Zona Hijau
    • Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui
    • DPR dan Pemerintah Tidak Siap di Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK
    • Perpres Terorisme Ambigu
    • Lembaga Penyelenggara Pemilu Perlu Dibenahi
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Neymar-Mbappe Bakal Sulit Cari Klub
    • Kematangan The Foxes, Kalahkah Chelsea 2-0
    • Peran Rossi Tak Akan Signifikan
    • Vettel Ternyata Pernah Dekati RedBull
    • Ibra Fenomenal
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    • Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui
    • Misteri SOS di Pulau Laki
    • Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas
    • Remaja 15 Tahun Asal Tambak Gasak Uang Tetangga di Bawah Kasur Sebesar Rp 2,5 Juta
  • Features
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    • Cerita Dibalik Desain Memukau yang Membalut Inovasi Epik Samsung Galaxy S21 Series 5G
    • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
    • Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara Tawarkan Wisata Keluarga dan Adrenalin
    • Tamr Estate Sajikan Hunian Serasa Liburan, Natural Living with Harmoni
  • Intermezo
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
    • Maria Vania Amuk Netizen, Kerap Tampil Seksi Orangtuanya Tanggung Dosa
    • Sahrul Gunawan Cari Calon Istri, Jadi Wakil Bupati Bandung
    • Aura Kasih Makin Gendut
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 97 Shares
Cilacap

Langgar Prokes, Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp 50 Juta di Cilacap, Pelaksanaan Perda Bakal Dimaksimalkan

Radar Banyumas
Sabtu, 9 Januari 2021
Radar Banyumas
Sabtu, 9 Januari 2021

Langgar Prokes, Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp 50 Juta di Cilacap, Pelaksanaan Perda Bakal Dimaksimalkan

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Langgar Prokes, Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp 50 Juta di Cilacap, Pelaksanaan Perda Bakal Dimaksimalkan


Razia masker di Cilacap.

CILACAP – Pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Perbup nomor 126 tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dievaluasi seiring dengan peningkatan kasus terkonfirmasi dan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, dari pemantauannya, penerapan Perbup nomor 126 tersebut tentang 14 komponen belum cukup dilaksanakan secara maksimal.

Ini 23 Kabupaten Kota di Jateng yang Wajib Laksanakan PPKM, Ganjar: Berpedoman Instruksi Mendagri



Ini Alasan Pemkab Cilacap Terapkan PSBB, Sekda: Kita Butuh Dukungan Masyarakat



“Kalau Perbup nomor 126 tersebut dilaksanakan sebenarnya kita bisa memutus mata rantai (penularan), dan tidak perlu yang lain (PSBB). Yang perlu kita koreksi, 14 komponen itu tidak dilaksanakan secara maksimal,” kata Kapolres saat mengikuti rapat Forkopimda di Ruang Gadri Pendopo Wijayakusuma, Jumat (8/1).

Dia mencontohkan, seperti saat kegiatan launching sekolah dan pasar siaga, pelaksanaan Perda hanya saat launching.

“Saat kita datang tertib semua pakai masker, setelah kita pulang maskernya dibuka,” ungkapnya.

Kemudian, terkait operasional setiap pasar yang sesuai Perbup nomor 126 harus dijadikan Pasar Siaga, di mana terdapat barometer-barometer tertentu. Contoh tempat masuk dan keluar beda, tempat cuci tangan, pakai masker, dan lain sebagainya.

“Misal sebuah pasar sudah dijadikan pasar siaga. Ketika kita launching, semuanya dari penjual, pembeli, hingga petugas kebersihan semuanya pakai masker dan sarung tangan. Besoknya ketika saya datang, kembali lagi (tidak taat protokol kesehatan),” imbuhnya.

Dengan terbitnya instruksi Mendagri nomor 01 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021, Pemkab Cilacap dan Forkopimda telah melakukan sejumlah evaluasi.

Tindak lanjut dari instruksi tersebut, Dery menambahkan, sebenarnya sudah tercantum pada Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Perbup nomor 126 tahun 2020.

“Isinya hampir sama, namun pelaksanaannya ada yang belum maksimal dilaksanakan oleh masyarakat. Artinya kita perlu pengawasan yang lebih intensif,” ujarnya.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, sesuai hasil rapat forkopimda ke depannya akan lebih dimaksimalkan.

“Satgas yang sudah ada ke depan harus lebih baik, dan akan ada pengawasan secara intensif,” tandasnya.

Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno mengungkapkan, selama ini penegakan Perda nomor 5 2020 memang baru pada pembinaan hingga penindakan terhadap pelanggaran yang tidak menggunakan masker. Sementara pada pelaku usaha atau pusat keramaian baru sebatas pembinaan hingga peringatan.

“Kedepan itu pelaku usaha kita akan yustisi. Sehingga pengenaan sanksi yang sampai Rp 50 juta itu mungkin akan kita terapkan nanti,” ungkapnya. (nas)

TopikPemkab CilacapPolres CilacapPSBB CilacapVaksin virus Covid-19 Sinovac Cilacap

Baca juga berita Lainnya:

Mulai Hari Ini, Pemkab Cilacap Perketat Pintu Masuk di Tiga Titik, Pelaku Perjalanan Akan di Tes Rapid Antigen

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:01
Lihat Berita

DED dan Andalalin Beres, Mega Proyek Pembangunan Flyover Kroya Masih Tertunda

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:52
Lihat Berita

Gagal Tahun Lalu, Tahun Ini Pembangunan Terminal Tipe C Majenang Belum Jelas Lagi

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:49
Lihat Berita

Satgas Bubarkan Kegiatan Hajatan di Kesugihan Cilacap, Camat: Sudah 10 Kegiatan Hajatan yang Kita Bubarkan

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:33
Lihat Berita

Pemkab Cilacap Siapkan Tempat Penyimpanan Vaksin

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:27
Lihat Berita

Masih Ada Tempat Usaha Bandel Saat PPKM, Sekda Cilacap: Langgar Waktu, Petugas Harus Tegas

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:53
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    Lintas Serba-serbi
    Senin, 18 Januari 2021 - 13:12
  • Keluar dan Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
    Banyumas
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:49
  • Bandara JBS Purbalingga Ditarget Beroperasi Tahun Ini, Runway 30 x 1.600 Meter Selesai 100 Persen
    Purbalingga
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:11
  • Jalan Tembus Banjarnegara – Kebumen Diterangi Lampu Panel Solar Cell
    Banjarnegara
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:28
  • Pembangunan SPBU Jeruklegi Tuai Polemik, Warga Mengaku Tidak Ada Sosialisasi
    Cilacap
    Senin, 18 Januari 2021 - 14:30
  • Razia Rapid Antigen, Bupati Pimpin Sendiri, Warga Merasa Keberatan
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 19:28
  • Jalan Penghubung Sumbang – Baturraden Rusak Parah
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 15:19
  • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    Intermezo
    Kamis, 21 Januari 2021 - 15:13
  • Warga Terdampak Bencana Lakukan Relokasi Mandiri di Wanayasa Banjarnegara
    Banjarnegara
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:44
  • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:40
    • Index Berita
    • Jalan Rusak
    • Majenang
    • Pemkab Purbalingga
    • Kroya
    • Bupati Purbalingga
    • Tanah Bergerak
    • Parkir
    • TNI
    • Razia

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Ini Alasan Pemkab Cilacap Terapkan PSBB, Sekda: Kita Butuh Dukungan Masyarakat
Berawal Unggahan Video di Tik Tok, Siswi di Cilacap Ditetapkan Tersangka, Lima Pelaku Perundungan Tidak Ada Penahanan