• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Kawasan Jalan Baru Bung Karno, Diusung 3 Tema Kawasan
    • Kasus Pemukulan Anak Oleh Kadus Berakhir di Jalur Mediasi
    • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    • 73 Pelaku UMKM Belum Punya NIB di Banyumas
    • Perpanjangan Bandara Tunggul Wulung Terkendala Permintaan Penerbangan yang Belum Terpenuhi
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres
    • Membahas Pemilu Tanpa Pilkada
    • Bawang putih
      Polemik Gagal Tanam Bawang Putih Lahan di Food Estate
    • Saran dan Masukan UU ITE
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Kasus Pemukulan Anak Oleh Kadus Berakhir di Jalur Mediasi
    • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    • Rp 12 Juta Raib, Ternyata Dicuri Teman Sesama Perangkat Desa di Kutasari Kecamatan Cipari Cilacap
    • Satu Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon di Limbasari
    • IPW: Hukum Mati Anggota Polisi Penembak Tiga Orang, Aksinya Meresahkan Masyarakat
  • Features
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
  • Intermezo
    • Ashanty Masih Positif Covid-19
    • Kasus Gisel Belum ada Perkembangan
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Ashanty Ngomong Tak Kuat Lagi, Sampai Dikabarkan Meninggal Dunia, Anang: Dirawat di RS
    • Ayus Khilaf Minta Maaf, Nissa Sabyan Belum Minta Maaf
  • Lintas Serba-serbi
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
    • Keren! Desi Larasati, Ibu Muda Cantik Asal Tegal yang Berprofesi sebagai Sopir Dump Truk dan Juga Fasih Menyinden
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 363 Shares
Nasional

Langgar Prokes, Pimpinan FPI Rizieq Shihab Disanksi Denda Rp 50 Juta Akibat Pernikahan Putrinya

Radar Banyumas
Senin, 16 November 2020
Radar Banyumas
Senin, 16 November 2020

Langgar Prokes, Pimpinan FPI Rizieq Shihab Disanksi Denda Rp 50 Juta Akibat Pernikahan Putrinya

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Langgar Prokes, Pimpinan FPI Rizieq Shihab Disanksi Denda Rp 50 Juta Akibat Pernikahan Putrinya


Berkumpul. Foto Istimewa

JAKARTA – Pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) disanksi denda Rp50 juta akibat melangggar protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya. Namun yang disesalkan, mengapa hanya denda?Seharusnya ada sanksi lainnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab. Sebab dalam acara pernikahan putri keempatnya, Syarifah Njawa Shihab dengan Irfan Al Idrus Jalan Petamburan III dan di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Tak Bahas Reuni 212, Habib Rizieq Kedatangan Banyak Tokoh



Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan dirinya telah mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan surat pemberian sanksi. Surat tersebut diterima oleh perwakilan FPI Habib Muhammad Alatas pukul 10.20 di Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III.

“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” katanya, Minggu (15/11).

Sanksi denda administratif Rp 50 juta dijatuhkan kepada Habib Rizieq karena acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW menimbulkan kerumunan. Ada dua aturan yang dilanggar Habib Rizieq.

Pertama adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan kedua, adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Arifin juga mengatakan Rizieq tidak mempersoalkan denda yang dilayangkan. Sebagai buktinya, denda tersebut kemudian langsung dibayarkan oleh perwakilan FPI pada pukul 10.48 WIB.

“Mendukung penegakkan aturan kedisiplinan kan buktinya sudah diselesaikan langsung tadi,” katanya.

Dijelaskan Arifin, tidak hanya Habib Rizieq yang dikenakan sanksi. Sebanyak 36 warga pelanggar protokol kesehatan yang mengikuti acara tersebut juga dikenakan sanksi.

“Hasil pengawasan semalam di Petamburan dan KS Tubun. Penindakan pelanggaran masker. Jumlah 36 orang,” katanya.

Dari 36 orang yang melanggar tidak pakai masker, 19 orang dihukum dengan sanksi kerja sosial. Sementara 17 orang lainnya membayar denda administrasi dengan total nilai Rp 1.450.000.

Mengenai nominal denda, Arifin mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kan ada aturannya nominalnya ditentukan berdasarkan Pergub,” ungkapnya.

Terpisah, Habib Hanif Alatas menantu Habib Rizieq juga mengatakan denda Rp50 juta yang dilayangkan Pemprov DKI telah dibayar.

“Kami sudah membayar. Dari pihak keluarga sudah membayar,” tegasnya.

Namun, Hanif mengaku tak mengetahui nilai denda yang dimaksud. Dia hanya memastikan jika pihak keluarga Rizieq menerima dan memaklumi jika Satpol PP DKI memberikan denda.

“Habib Rizieq sudah menerima denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi. Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima,” katanya.

Selain itu, Hanif juga mengatakan bahwa pihak keluarga besar Habib Rizieq sesungguhnya mempunyai perhatian khusus terhadap penanganan pencegahan COVID-19.

“Habib Rizieq ini dari awal sangat concern (perhatian) dengan masalah COVID-19 ini,” ujarnya.

Bahkan, menurut Hanif, Rizieq termasuk salah satu yang meminta agar kajian-kajian dihentikan sementara.

“Termasuk majelis yang pertama diliburkan untuk menghindari penyebaran COVID-19 adalah majelisnya Habib Rizieq, termasuk yang awal-awal. Beliau sangat mendukung proses penanganan COVID-19,” kata dia.

Dia melanjutkan, Rizieq juga selalu meminta jemaahnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan. Sama halnya saat Rizieq menikahkan putrinya.

Namun diakuinya, kondisi terkadang di luar harapan. Menurutnya, antusiasme masyarakat terlalu besar.

“Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima,” katanya.

Sementara, epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan menilai sanksi denda Rp50 juta yang dijatuhkan tidaklah cukup. Seharusnya acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan langsung dibubarkan.

“Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang,” tegasnya.

“Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan,” lanjutnya.

Ditegaskannya, aparat keamanan dan pemerintah harus tegas. Kerumunan harus dibubarkan, tak peduli siapapun yang menggelarnya. Yang terpenting, menurutnya, saat ini adalah berfokus mengendalikan wabah COVID-19.

“Iya, seharusnya langsung dibubarkan, seperti yang sudah dilakukan untuk kerumunan orang yang lain. Kita harus fokus ke pengendalian wabah. Semua kerumunan orang banyak harus dicegah, tidak peduli siapa yang membuat atau untuk acara apa pun,” ujarnya.

Sementara Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Thabrany, menilai denda Rp 50 juta masih terlalu kecil. Dia membandingkan denda itu dengan biaya perawatan pasien COVID-19.

“Satu kasus saja, pasien COVID-19, rata-rata menghabiskan biaya sampai Rp116 juta,” katanya.

Untuk itu, harusnya denda yang diberikan lebih besar. Dan pemberian denda tidak boleh melihat latar belakang pelanggar.

“Kita tak boleh melihat siapapun dia atau apapun dia. Jika tindakannya menimbulkan penularan dan tambahan pembiayaan bagi pemerintah daerah (biaya COVID ditanggung pemerintah). Harusnya denda lebih besar. Biar kapok,” katanya. (gw/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:48
Lihat Berita

Membahas Pemilu Tanpa Pilkada

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:30
Lihat Berita
Bawang putih

Polemik Gagal Tanam Bawang Putih Lahan di Food Estate

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:27
Lihat Berita

Saran dan Masukan UU ITE

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:26
Lihat Berita

Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:23
Lihat Berita

IPW: Hukum Mati Anggota Polisi Penembak Tiga Orang, Aksinya Meresahkan Masyarakat

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:20
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:59
  • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:16
  • Empat Kamera Tilang Elektronik Disiapkan di Wilayah Kota Purwokerto, Ini Lokasinya
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 12:40
  • Kabar Baik, Jokowi: Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Bisa Kembali Normal
    Nasional
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00
  • Kawasan Jalan Baru Bung Karno, Diusung 3 Tema Kawasan
    Purwokerto
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 12:46
  • Kasus Pemukulan Anak Oleh Kadus Berakhir di Jalur Mediasi
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:06
  • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
  • 73 Pelaku UMKM Belum Punya NIB di Banyumas
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 14:07
  • Perpanjangan Bandara Tunggul Wulung Terkendala Permintaan Penerbangan yang Belum Terpenuhi
    Cilacap
    Jumat, 26 Februari 2021 - 14:01
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Banjir
    • Pencurian
    • UMKM
    • Perangkat Desa
    • Harga Cabai
    • Polres Purbalingga
    • Bupati Banjarnegara
    • Kasus Pembunuhan

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Pedagang Pasar Diuber-Uber, Elite Agama dan Politik Dibiarkan Langgar Prokes, Pemerintah Harus Tegas
Per 1 Januari 2021, BBM Premium Dihapus