
NASRULLOH/RADARMAS
DIRINGKUS : Lima penjudi yang meresahkan warga, akhirnya diringkus polisi saat asyik bermain judi.
CILACAP-Lima warga diamankan Polres Cilacap setelah dilaporkan warga sedang bermain judi. Kelima penjudi tersebut diamankan di dua tempat berbeda. Dua di Kecamatan Kroya, dan tiga di Kecamatan Adipala.
Pelaku judi di Kroya, SU (47) dan SUR, dilaporkan warga saat main judi ke Polsek Kroya sekira pukul 13.00, Selasa (18/9). Warga setempat melaporkan bahwa sebuah rumah milik SU di Jalan Pepaya sedang digunakan praktek perjudian.
satu setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 14.45, Unit Reskrim Polsek Kroya menggerebek rumah yang sedang digunakan untuk judi tersebut.
“Ketika digerebek ketiga tersangka sedang asik masih judi remi. Tetapi dari tiga tersangka baru 2 yang berhasil diringkus yakni SU dan dan SUR. Sementera satu tersangka lainnya dalam DPO,” ujarnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang sebesar Rp 620 ribu, dan dua set kartu remi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Di lokasi lain, Polsek Adipala mengamankan 2 orang Kesugihan dan 1 orang dari Cilacap Tengah yang sedang asik berjudi di Desa Gombolharjo Kecamatan Adipala Selasa (8/10).
Mereka adalah ITW (50) dan SO (45) dari Desa Slarang Kesugihan, dan SA (49) dari Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah. Setelah mendapatkan laporan dari warga Polsek Adipada dan Tim Halilintar langsung menyelidiki dan mencari informasi tersebut.
“3 pelaku digerebeg dan diamankan beserta barang bukti, untuk kemudian dibawa ke Polsek Adipala,” ujar Onkoseno.
Dari TPK, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 170 ribudan 2 set kartu remi. Sama dengan pelaku judi di Kroya, ketiga pelaku ini juga disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Salah satu tersangka dari Kroya, SU mengatakan, dia sebenarnya bermain judi untuk mengisi waktu saja.
“Hanya iseng,” ujarnya. (nas)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn