Steril dari parkir
PURBALINGGA – Januari ini, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) akhirnya menetapkan larangan parkir untuk kendaraan bermotor di lokasi seputar alun-alun. Larangan itu tertulis di spanduk di beberapa titik. Larangan itu ditetapkan dengan pertimbangan memicu kerumunan dan mendatang seputar alun-alun tidak untuk lahan parkir.
Kabid Lalulintas Dinhub Purbalingga, Sunarto menjelaskan, pihaknya sudah membahas kondisi ini lebih dari setengah tahun sebelumnya. Artinya sosialisasi sudah dimulai dari awal. Diakui, keputusan menutup seputar kawasan alun-alun untuk parkir sempat pro dan kontra.
“Kami putuskan, untuk juru parkir ada yang diarahkan ke ruas jalan lainnya. Jelas keputusan ini akan membuat masyarakat kaget. Hanya saja, kami memiliki pertimbangan. Soal target PAD, tidak terlalu terpengaruh penutupan,” katanya, Selasa (19/1).
Pantauan Radarmas, beberapa pohon di seputar alun-alun dipasang spanduk larangan parkir. Beberapa lokasi benar-benar bersih parkir. Namun ada yang tetap parkir di lokasi itu, hanya saja merupakan pengguna jalan yang numpang lewat.
Sementara itu, hingga akhir tahun kemarin, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum telah tercapai lebih dari 100 persen. Dari target Rp 1,5 miliar tercapai 1.532.558.000 (102.17 persen).
Saat ini dengan jumlah juru parkir 360 orang, kondisinya bervariasi. Ada yang lahan parkirnya bagus, ada yang sedang dan ada juga yang surut. Khusus untuk yang lahan parkirnya sangat sepi karena toko/warung tutup, Dinhub memakluminya dan belum setor.
Pembinaan yang tegas misalnya ketika menemukan di lapangan juru parkir tak berseragam, maka bisa dinilai abal- abal dan diabaikan saja. Pembinaan yang dilakukan selama ini misalnya secara insidental semacam sidak.
Ketika ditemukan pelanggaran di lapangan, dinas langsung memberikan teguran dan jika sudah sangat berat, bisa dicabut izin parkirnya.
“Saat ini para juru parkir telah menggunakan seragam termasuk sepatu, dari Pemkab Purbalingga. Jadi kalau yang tidak menggunakan seragam pemkab, maka abal- abal,” ujarnya.
Pihaknya juga mengakui, penurunan pendapatan melalui setoran bulanan parkir harus terjadi. Apalagi usai reloksi PKL seputar alun- alun dan wabah Covid-19 semakin terasa. Hingga akhirnya pengurangan PAD tersebut disepakati melalui rapat dengan pimpinan dan Sekda. Sehingga PAD parkir tepi jalan umum disepakati untuk diturunkan kurang lebih 25 persen. (amr)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn