DITANGKAP: Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Banyumas.
PURWOKERTO – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas bersama dengan unit reskim Polsek Patikraja mengungkap aksi pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di halaman rumah Desa Patikraja RT 01/03 Kecamatan Patikraja Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Berry ST SIK mengatakan kasus pencurian mobil terjadi pada kamis (23/12) dengan korban bernama Sumantriningsih (46). Korban menyadari bahwa mobilnya telah dicuri sekitar pukul 04.10.
“Korban terbangun dan kemudian mengecek ke depan rumah dan melihat mobilnya sudah raib. Kemudian korban mencari kunci dan STNK yang tergantung di anak kunci yang biasanya di letakan di atas meja tamu ternyata juga sudah tidak ada,” kata dia.
Korban kehilangan satu mobil merk Toyota Agya warna putih tahun 2013. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah menerima laporan selanjutnya tim kami melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terkait orang yang dicurigai. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti kejahatan,” tuturnya.
Ia katakan, modus pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang hanya terkunci grendel sekitar pukul 21.00 wib.
“Lalu pelaku bersembunyi di gudang. Selanjutnya Saat situasi sudah sepi, sekira pukul 00.30 wib pelaku mengambil kunci mobil yang ada di meja ruang tamu kemudian keluar melalui pintu belakang lagi dan langsung pergi mengambil mobil meninggalkan TKP,” tuturnya.
Namun memang sial nasib pelaku. Kurang dari dua belas jam polisi berhasil mengamankan pria berinisial AD (33) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Pria Tersebut ditangkap di jalan raya Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mhd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn