Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dan Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna gelar perkara curat di Mapolres Demak.(Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
DEMAK – Suwondo, 35, warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung akhirnya tertangkap pihak kepolisian Satreskrim Polres Demak.
Ini setelah tersangka melakukan aksinya berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sekitar seratus kali.
Sasarannya di wilayah Pantura, utamanya di Demak, Kudus, Semarang, Grobogan, Kendal dan lainnya. Adapun, temananya, Andi Kurniawan, 26, masih buron.
Pelaku tertangkap setelah melakukan curat dengan sasaran korban Sriyono, 23, warga Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa dua buah dusbook handphone (HP) merk Samsung type Galaxy J7 prime dan HP merk Xiaomi type Redmi 10.
Selain itu, BB lain sebuah sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol H 5460 XE.
Kemudian, uang Rp 2.500.000 dan uang empat lembar Ringgit Malaysia.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku melakukan curat dengan modus operandi mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan raya Pantura Demak.
Jika korban tidur, maka tersangka bergegas mengambil barang milik korban.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn