Kajari Purwokerto, Sunarwan
PURWOKERTO – Pengusutan kasus penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan, dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng terus berlanjut.
Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto sudah memintai keterangan lebih dari 20 orang.
Mereka berasal mantan camat di Kedungbanteng, 14 kepala desa, dan sejumlah pejabat atau ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.
Saat Ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto saat ini tengah menangani kasus dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan, dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
Untuk Informasi yang dihimpun, penyidik Tipikor sudah mengantongi calon tersangka lebih dari dua orang.
Calon tersangka, mereka yang terilibat dalam pengalihan dana eks PNPM dan dana desa, serta penggagas berdiri PT, dan yang menerima honor, dan deviden yang nilainya bervariatif dari PT untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan, saat ini kasus sudah ke tahap penyidikan.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn