• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • 26 Rumah Rusak Diterjang Angin di Dayeuhluhur dan Wanareja , Sebagian Besar Tertimpa Pohon
    • Dalam Sehari Tiga Kebakaran Terjadi di Cilacap
    • Pantai Teluk Penyu Cari Pengelola Baru, Omzet Terjun Bebas Pasca “Dilepas” Pemda
    • Waktu Iktikaf Dibatasi Selama Ramadan , Tak Boleh Dilakukan di Zona Merah dan Orange
    • Bule Amerika Nabuh Calung , Bangkitkan Tari Lewat Ngibing , Peringatan Hari Tari Sedunia
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Lagi, Malang Diguncang Gempa Gempa Susulan Berkekuatan 5,5 SR
    • Warga Kebumen Gotong-Royong Selamatkan Diri Dari Bencana Alam
    • Gempa Bumi Malang, 300 Rumah Rusak dan 7 Warga Meninggal
    • Gandeng BPIP, Seleksi Paskibraka Jateng jadi Percontohan Nasional
    • 35 SD dan 3 MI di Banyumas Diusulkan Lagi Masuk Ujicoba PTM
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Dulu Dibuang, Kini Chelsea Ingin Kembalikan Romelu Lukaku
    • Luis Suarez Cedera! Barcelona Siap Salip Atletico Madrid
    • Man United Libas Granada 2-0, Solskjaer Malah Pusing Soal Kartu Kuning
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • 26 Rumah Rusak Diterjang Angin di Dayeuhluhur dan Wanareja , Sebagian Besar Tertimpa Pohon
    • Diincar Sejak Sore, Tiga Pemuda Curi Pagar Besi untuk Beli Rokok
    • Byurr,,, Selfie Membawa Petaka, Pemuda 21 Tahun Jatuh ke Pantai Teluk Penyu Bersama Motornya
    • Kerugian Rp 30 Juta, Perbaikan Atap Pasar Manis Dilakukan Segera
    • Husein Sebut Syarat Prokes saat Salat Tarawih, Lansia dan Anak-Anak Diimbau Salat Di Rumah
  • Features
    • Bule Amerika Nabuh Calung , Bangkitkan Tari Lewat Ngibing , Peringatan Hari Tari Sedunia
    • Masyarakat Bisa Memilih Peserta Favoritnya di Banyumas Mengaji, Ikuti Caranya
    • Ditutup, Panitia Catat 681 Peserta Bersaing dalam Event Banyumas Mengaji
    • Dukung Alih Suplai Kilang Balongan, Kilang Pertamina Cilacap Lakukan Pengapalan Perdana Pertalite
    • Pandemi, Trah Bonokeling dari Kalikudi Adipala hanya Berangkat Satu Prawesti dan Dua Kyai Kunci ke Jatilawang
  • Intermezo
    • Maia Estianty Kena Covid Setelah Peluk Teman , Sudah Dua Kali Kena
    • Aura Kasih, Ibu Satu Anak Cari Calon Suami, Tidak Ingin Hidup Sendiri
    • Ashanty Kangen Ditinggal Nikah
    • Isu Selingkuh, Hotma Sitompul Sebut Bams dan Ibunya Jahat
    • Sule Akui Salah Tak Mau di-Roasting Kiky Saputri
  • Lintas Serba-serbi
    • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    • Lama Tak ke Sekolah, 11 Siswa SMP Nikah
    • Dahsyat! Winger Keturunan Maluku Cetak Hattrick di Liga Belanda
    • Kabar Insiden, Booking Cewek yang Datang Waria, Sampai Dirampok dan Dianiaya
    • Dikira Sudah Meninggal, Sudah Tahlilalan, Masim Masruri Warga Magelang Ditemukan 30 Tahun Kemudian, Diketahui Lewat Media Sosial
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 142 Shares
Nasional

Mantan Kades Buara Dituntut 2,5 Tahun – Kasus Korupsi APBDes Tahun 2017

Radar Banyumas
Rabu, 8 April 2020
Radar Banyumas
Rabu, 8 April 2020

Mantan Kades Buara Dituntut 2,5 Tahun – Kasus Korupsi APBDes Tahun 2017

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Mantan Kades Buara Dituntut 2,5 Tahun – Kasus Korupsi APBDes Tahun 2017

DARING : Sidang dilakukan dengan cara daring untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (ADITYA/RADARMAS)

PURBALINGGA – Kasus korupsi APBDes Buara, Kecamatan Karanganyar, sudah masuk ke sidang pembacaan tuntutan, Selasa (7/4). Sidang dilakukan dengan cara teleconference atau daring, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), terdakwa mantan Kades Buara, Supardi, dituntut hukuman penjara 2 tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta atau pidana pengganti kurungan penjara selama enam bulan, jika denda tak dibayarkan.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Mayer Simanjutak dan Agung P, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 309.838.453. Jika dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Budi Santoso mengatakan, sidang agenda pembacaan surat tuntutan, dengan nomor perkara : PDS-01/PRBAL/Ft.1/01/2020 tersebut, dilakukan secara daring atau teleconference. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Dalam sidang, hakim berada di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah, jaksa berada di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan persidangan selesai pukul 15.00 WIB,” jelasnya didampingi Kasi Pidus Kejari Purbalingga Meyer Simanjuntak, Selasa (7/4).

Seperti diketahui, mantan Kades Buara ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes tahun 2017. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 309 juta.

Kejari Purbalingga sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka selama kurang lebih tiga bulan. Modus yang dilakukan oleh terdakwa, mengambil uang APBDes tahun 2017 dari bendahara desa dengan dalih untuk disetorkan ke BUMDes Bersama Kecamatan Karanganyar sebagai modal pembangunan program air bersih.

Uang tersebut bersumber dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dan dari Dana Desa (DD) dengan total Rp 309 juta. Ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke BUMDes Bersama.

Uang malah digunakan oleh terdakwa untuk modal maju lagi mencalonkan diri sebagai kades dalam Pilkades serentak 2018 lalu. Namun dalam Pilkades, terdakwa gagal. (tya)

TopikKaranganyarKasus Korupsi Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Lagi, Malang Diguncang Gempa Gempa Susulan Berkekuatan 5,5 SR

Senin, 12 April 2021 - 11:24
Lihat Berita

Gempa Bumi Malang, 300 Rumah Rusak dan 7 Warga Meninggal

Minggu, 11 April 2021 - 08:33
Lihat Berita

TMII Dikelola Tim Transisi, Muncul Rumor Akan Dikelola Keluarga Jokowi, Moeldoko: Itu Pemikiran Primitif

Sabtu, 10 April 2021 - 10:13
Lihat Berita

Didukung APBN, Sri Mulyani Yakin Ekonomi Pulih

Jumat, 9 April 2021 - 13:38
Lihat Berita

Dana Rp4,01 Triliun untuk 5 Wisata Super Prioritas

Jumat, 9 April 2021 - 13:38
Lihat Berita

Siklon Tropis Meningkat, Jateng Diminta Waspada

Jumat, 9 April 2021 - 13:37
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Di Banjarnegara, Lima Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan Di Kamar Hotel Dirazia
    Banjarnegara
    Kamis, 8 April 2021 - 13:26
  • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    Cilacap
    Jumat, 9 April 2021 - 11:06
  • Revisi RTRW di Banyumas Tampilkan Kawasan Industri, Ini Tujuh Wilayah yang Masuk Pengembangan
    Banyumas
    Jumat, 9 April 2021 - 10:56
  • Penghentian Operasi Angkutan Umum Jelang Lebaran, Tiga Titik Perbatasan Dipantau di Banyumas
    Banyumas
    Jumat, 9 April 2021 - 12:33
  • Hujan Deras, Perumahan Karangpucung Permai Purwokerto Terendam Banjir Hingga Sedada Orang Dewasa
    Insiden
    Sabtu, 10 April 2021 - 20:55
  • 26 Rumah Rusak Diterjang Angin di Dayeuhluhur dan Wanareja , Sebagian Besar Tertimpa Pohon

    Senin, 12 April 2021 - 13:21
  • Diincar Sejak Sore, Tiga Pemuda Curi Pagar Besi untuk Beli Rokok
    Insiden
    Senin, 12 April 2021 - 13:16
  • Dalam Sehari Tiga Kebakaran Terjadi di Cilacap
    Cilacap
    Senin, 12 April 2021 - 13:12
  • Pantai Teluk Penyu Cari Pengelola Baru, Omzet Terjun Bebas Pasca “Dilepas” Pemda
    Cilacap
    Senin, 12 April 2021 - 13:03
  • Waktu Iktikaf Dibatasi Selama Ramadan , Tak Boleh Dilakukan di Zona Merah dan Orange
    Purwokerto
    Senin, 12 April 2021 - 12:56
    • Index Berita
    • Pemkab Banyumas
    • Bencana Alam
    • Ramadan
    • Banjir
    • Ganjar Pranowo
    • DPRD Banyumas
    • Polres Cilacap
    • Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
    • Pemprov Jateng

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Tampung di Hotel Bintang Lima, Gubernur Jabar Sambangi Tenaga Medis Perawat Pasien COVID-19
Pemda Provinsi Jabar Resmi Ajukan PSBB Bodebek