• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Angka Pencari Kerja Melonjak Drastis di Cilacap, Lulusan SMA dan SMK Mendominasi
    • Sarpras Tilang Eletronik Belum Siap, Baru Ada Satu Titik di Purbalingga
    • Gara-gara Jalan Masuk, Dua Warga Bersengketa Tanah di Bukateja
    • Turbin Waduk Mrica Segera Dioperasikan Lagi, Daerah Hilir, Awas Permukaan Air Akan Naik
    • Total Selama Dua Hari Penyuntikan di Banyumas, Sudah 4.263 Orang
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Petugas Jasa Pikul di Bandung Tolak Angkut Jenazah Covid-19 Karena Dituduh Pungli
    • Vaksinasi Tahap Pertama Nakes di Jateng Selesai Hari Ini, Ganjar: Selanjutnya Pelayanan Publik
    • Nyentrik Saat Suntik Vaksin Dosis Kedua, Ganjar Pakai Baju Adat Riau, Lengannya Kok Bisa Dilepas?
    • Guru dan Kepala Sekolah Ikut AN
    • Indonesia Tangkap Kapal Iran
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Manchester City Geser MU
    • Boss Mercedes: Red Bull Lebih Kuat
    • Lampard Kecewa Tidak Punya Waktu Cukup Untuk Memajukan Chelsea
    • Beri Kesempatan Alonso
    • Klopp Frustasi
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Gara-gara Jalan Masuk, Dua Warga Bersengketa Tanah di Bukateja
    • Indonesia Tangkap Kapal Iran
    • Angin Kencang Terjang Wilayah Cilacap, Satu Orang Luka, Rumah Tertimpa Pohon
    • Atap Gerbang Dermaga Wijayapura Roboh, Operasional Kapal ke Nusakambangan Sempat Terhenti
    • Jual Bandwidth Ilegal dari Indihome di Kroya, Polisi Bekuk Warga Malang
  • Features
    • Rektor UMP: Jadilah Solusi untuk Masyarakat
    • Geliat 19 Jurnal UMP Terakreditasi SINTA
    • Ibu Rumah Tangga di Kebumen Dulang Rupiah dari Ternak Gecko
    • Mahasiswa UMP Serius Percepatan Penanganan Covid 19
    • Usaha Peti Mati di Masa Pandemi Covid-19, Biasanya Pesanan 20 Per Bulan, Kini Mencapai 150, Disuplai ke RS di Banyumas
  • Intermezo
    • Begini Jawaban Rizky Billar Ditanya Kapan Nikahi Lesti
    • Charly Van Houten Jadi Duta Pendidikan
    • Jessica Iskandar Ditegur Netizen
    • Nindy Ayunda Jadi Korban KDRT
    • Bibi Ardiansyah Sempat Menyesal Menikahi Vanessa Angel
  • Lintas Serba-serbi
    • Pakai Notaris, Wanita Asal Spanyol ini Mengaku Jika Matahari Milik Dia
    • Diberi Bantuan Sambil Diajak Selfie, Pemulung: Lu Sedekah Mau Pamer di Medsos?
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 1 Share
Insiden

Mantan Kades Candimulyo Diduga Gelapkan Tanah Bengkok

Radar Banyumas
Kamis, 17 Desember 2020
Radar Banyumas
Kamis, 17 Desember 2020

Mantan Kades Candimulyo Diduga Gelapkan Tanah Bengkok

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Mantan Kades Candimulyo Diduga Gelapkan Tanah Bengkok


LAPOR: Dr Teguh Purnomo saat mendampingi pengaduan/laporan persoalan penjualan hak guna garap tanah bengkok di Desa Candimulyo Kebumen. ISTIMEWA

KEBUMEN – Adanya penjulan hak guna garap tanah bengkok mantan Kepala Desa Candimulyo Kebumen diadukan ke Polres. Pengaduan dilakukan dengan dugaan penggelapan. Pasalnya sejak Sri Rohyani menjadi Mantan Kepala Desa Candimulyo yakni Agustus 2019 silam hingga kini belum bisa menggarap bengkok yang dimaksud.

Pengaduan dugaan penggelapan dilaksanakan oleh Warga Desa Candimulyo berinisial MNS (55) dan MT (62). Dalam hal ini, kedua warga tersebut didampingi Pengacara Dr Teguh Purnomo. Pengaduan dilaksanakan pada Rabu (16/12) di Polres Kebumen.

Warga Sitiadi Kembali Laporkan Kades, Dugaan Pungli dan Pemerasan



Kepada Ekspres, Sri Rohyani menyampaikan Jajaran Polres Kebumen telah melakukan krarifikasi terhadap dirinya. Ini berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan bengkok tersebut. Pihaknya juga membenarkan, jika selama menjadi mantan kades, tidak bisa menggarap tanah bengkok berupa sawah seluas 350 ubin. “Iya hari tadi saya sudah diminta keterangan sebagai saksi oleh polisi,” tuturnya.

Disampaikan pula, di Desa Candimulyo terdapat perdes yang mengatur hal tersebut. Dimana sesuai aturan yang ada, mantan kepala desa memang berhak mendapatkan bengkok. Ini selama satu periode jabatan kepala desa berikutnya. “Sejak menjadi mantan kepala desa, saya tidak bisa menggarap sawah bengkok karena telah dijual. Padahal itu merupakan hak saya. Ini berdasar pada aturan yang berlaku,” katanya.

Mantan Ketua DPD Desa Candimulyo Sambudi menyampaikan, di Candimulyo terdapat Perdes yang mengatur tentang Tanah Bengkok untuk Mantan Kepala Desa. Disitu disebutkan jika mantan kepala desa berhak menggarap tanah bengkok berupa sawah di blok Sigelap. Ini seluas 350 ubin. “Bengkok tersebut merupakan sebuah penghargaan dari desa untuk kepala desa purna tugas. Berhak menggarap selama satu priode kepala desa berikutnya,” jelasnya.

Adanya penjualan hak guna pakai, bengkok tersebut Sambudi berharap dapat diproses secara hukum. Pasalnya hal tersebut jelas telah melanggar aturan yang ada. Selain itu penjualan juga telah membuat mantan kepala desa tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. “Proses mediasi telah berulangkali dilaksanakan. Namun tidak membuahkan hasil. Hal itu membuat persoalan ini dibawa keranah hukum,” paparnya.

Sementara itu Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Dr Teguh Purnomo menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan perbuatan pengggelapan yakni Pasal 372 KUHP. Adapun hukumnya yakni penjara selama-lamanya empat tahun. “Pengadu/pelapor telah memberikan suara kuasa. Kami berharap kasus tersebut diselesaikan secara hukum, sebab proses mediasi telah dilaksanakan berulangkali dan belum ada titik temu,” ucapnya. (mam)

Topik Insiden Kebumen

Baca juga berita Lainnya:

Gara-gara Jalan Masuk, Dua Warga Bersengketa Tanah di Bukateja

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:13
Lihat Berita

Indonesia Tangkap Kapal Iran

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:44
Lihat Berita

Angin Kencang Terjang Wilayah Cilacap, Satu Orang Luka, Rumah Tertimpa Pohon

Kamis, 28 Januari 2021 - 09:50
Lihat Berita

Atap Gerbang Dermaga Wijayapura Roboh, Operasional Kapal ke Nusakambangan Sempat Terhenti

Kamis, 28 Januari 2021 - 09:35
Lihat Berita

Jual Bandwidth Ilegal dari Indihome di Kroya, Polisi Bekuk Warga Malang

Kamis, 28 Januari 2021 - 09:27
Lihat Berita

Bambu Nyangkut, Kali Paruk Di Pandansari Meluap, Air Sampai Rendam Mobil

Rabu, 27 Januari 2021 - 22:32
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Diberi Bantuan Sambil Diajak Selfie, Pemulung: Lu Sedekah Mau Pamer di Medsos?
    Lintas Serba-serbi
    Selasa, 26 Januari 2021 - 13:01
  • Gelar Aksi, Puluhan Pekerja Kandang Ayam di Limpakuwus Protes, Pemilik Sebut Dimintai Uang Rp 90 Juta Oknum Kepolisian
    Insiden
    Selasa, 26 Januari 2021 - 14:38
  • Besok Suntik Vaksin Covid-19 di Banyumas Dimulai
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 15:44
  • PPKM Bikin Anjloknya Harga Telur di Peternak, Viral Video Telur Dibuang
    Nasional
    Selasa, 26 Januari 2021 - 12:15
  • Hilang Kendali, Bidan Meninggal Kecelakaan
    Banyumas
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:40
  • Begini Jawaban Rizky Billar Ditanya Kapan Nikahi Lesti
    Intermezo
    Kamis, 28 Januari 2021 - 14:09
  • Petugas Jasa Pikul di Bandung Tolak Angkut Jenazah Covid-19 Karena Dituduh Pungli
    Nasional
    Kamis, 28 Januari 2021 - 14:04
  • Angka Pencari Kerja Melonjak Drastis di Cilacap, Lulusan SMA dan SMK Mendominasi
    Cilacap
    Kamis, 28 Januari 2021 - 13:18
  • Sarpras Tilang Eletronik Belum Siap, Baru Ada Satu Titik di Purbalingga
    Purbalingga
    Kamis, 28 Januari 2021 - 13:16
  • Gara-gara Jalan Masuk, Dua Warga Bersengketa Tanah di Bukateja
    Insiden
    Kamis, 28 Januari 2021 - 13:13
    • Index Berita
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Pariwisata
    • Guru
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Bupati Purbalingga
    • Ujian Nasional
    • PPKM
    • Manchester United
    • Suntik Vaksin

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Buronan Kasus Penganiayaan di Pasar Panican Purbalingga Tertangkap di Jakarta
Aktris TA Ditangkap Prostitusi, IG Tania Ayu Diserbu Netizen