DIBAWA : Mantan Kades Arenan dan perangkat desa saat akan dibawa ke Rutan Purbalingga. DOK. KEJAKSAAN
PURBALINGGA – Berkas pelimpahan kedua kasus dugaan penyalahgunaan dana di Desa Arenan Kecamatan Kaligondang sedang ditindaklanjuti di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Jaksa sedang menyiapkan berkas pelimpahan ke pengadilan untuk persidangan.
“Kemungkinan Januari sudah kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kini berkas sudah disiapkan. Tinggal menunggu hasil saat maju ke persidangan. Misalnya jadwal sidang dan lainnya,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Riza Faizal Ritonga, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Meyer Volmar Simanjuntak, Jumat (27/12).
Pihaknya juga telah memeriksa kembali kedua tersangka saat pelimpahan dari kepolisian kemarin. Lalu segera dirampungkan berkas untuk ke pengadilan. Sebelum ke pengadilan, kini kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purbalingga.
“Kedua tersangka rencananya dititipkan 20 hari, artinya tahanan titipan. Namun seperti biasa, agar efektif, saat memasuki persidangan pertama, tersangka langsung kita titipkan ke tahanan di Semarang, LP Kedungpane,” tambahnya.
Sementara, dari kroscek saat pemeriksaan awal di Kejaksaan, kedua tersangka bisa dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan di Rutan Purbalingga, mantan Kades Arenan menempati ruangan khusus perempuan yang kondisi terkini tidak terlalu banyak penghuninya. Kondisi kemarin diantar ke rutan juga sehat dan tersangka lainnya, laki- laki ditempatkan di ruang atau sel seperti biasa.
Seperti diberitakan, mantan Kades Arenan Kecamatan Kaligondang Esti Dwi Hartanti (43), serta mantan Kaur Keuangan Desa Arenan Setya Bakti (33), menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja Desa Arenan.
Mereka dijadikan tersangka setelah jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Purbalingga mendapati kerugian negara mencapai Rp 844,9 juta, yang diakibatkan oleh ulah keduanya. (amr)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn