BANYUMAS – Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas, sepanjang tahun 2020, kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi sebanyak 378 kasus, dengan jumlah kematian sebanyak 12 orang.
Dwi Mulyanto, Kabid P2P Dinkes Banyumas mengatakan, dari kasus DBD yang terjadi tersebut, kasus tertinggi ada di Kecamatan Kembaran.
“Meninggal 12 orang, Lumbir 1, Wangon 2, Kemranjen 1, Pekuncen 1, Purwokerto Timur 1, Purwokerto Utara 2, Kembaran 4. Kasus tertinggi di kecamatan kembaran, 36 kasus,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id.
Dengan tetap menghimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Pihaknya juga menghimbau, masyarakat Kabupaten Banyumas untuk tetap mewaspadai wabah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan melaksanakan prinsip 3 M (Menutup, Menguras dan Menimbun).
“Kita tetap melaksanakan prinsip tetap 3 M kita jalankan, jadi itu memang prinsip karena memang penanganan itu penanganan berat mudah dan yang paling memungkinkan,” lanjutnya.

Disamping itu, masyarakatpun diharapkan agar menggiatkan kegiatan-kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSM).
“Artinya kegiatan-kegiatan untuk pemberantasan sarang nyamuk (PSM) ini digerakkan dengan baik karena tidak mungkin deman berdarah itu akan hilang itu hanya dilakukan oleh pemerintahan saja, sama dengan covid di pemerintahan ada 3 T, tapi masyarakat juga harus berjalan, 3 M ini sama,” pungkasnya. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn