BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Sumpiuh berhasil mengamankan SKF (26) laki laki warga Sumpiuh. Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Bogangin, Kecamatan Sumpiuh.
Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4) lalu dan diketahui oleh korban Ulfah Nur(42) perempuan warga desa Bogangin Sumpiuh, sekitar pukul 19.00.
Berry mengatakan pihaknya menerima laporan adanya pencurian handphone dari korban. Dan setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan identitas pelaku berhasil diketahui.
“Pelaku SKF berhasil diamankan saat sedang berada di desa Bogangin, Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas,” terangnya.
Ia menyampaikan, modus pelaku yakni dengan masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone yang ada di dalam kamar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone senilai 3 juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara”, pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn