RAZIA: Rombongan kondangan terjaring razia yustisi wajib masker, kemarin (1/12). FIJRI/RADARMAS
Niat kondangan ke rumah saudara di Desa Jetis, Kabupaten Cilacap, akhirnya gagal. Ini disebabkan, anggota rombongan ada yang tidak memakai masker. Sehingga mereka terjaring operasi yustisi wajib masker di ruas jalan kabupaten area Koramil 10 Sumpiuh.
Dengan menggunakan mobil, Kasem dan rombongan akan pergi ke Jetis untuk kondangan. Namun saat melintas di Sumpiuh, mobil dihentikan petugas yang sedang melakukan razia masker.
Di hadapan petugas, Kasem, berdalih sudah memakai masker. Meski tidak menutupi hidung. “Saya pakai masker tapi dipelorotkan. Ini mau kondangan ke rumah saudara di Jetis,” ujar Kasem, Selasa (1/12).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pemkab Banyumas Budi Nugroho kepada rombongan menyarankan untuk tidak melanjutkan perjalanan. Sebab, situasi masih belum aman. Terlebih mendatangi kerumunan hajatan.
Namun, saran tersebut tidak terlalu ditanggapi. Kasem lebih berat pada perasaan tidak enak hati, ketika tidak menghadiri hajatan saudaranya.
Selain itu, kepada Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Sumpiuh yang juga mengadakan razia di lokasi yang sama, Kasem menunjukan setumpuk amplop titipan yang berada di dalam bungkusan plastik transparan.
Namun petugas tetap harus menegakkan aturan. Rombongan kondangan pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan. Mereka menandatangani berkas dan dijadwalkan mengikuti persidangan pengadilan pada Jumat mendatang.
“Ada juga tersangka wajib masker yang menolak untuk tanda tangan berkas tindak pidana ringan. Tanpa tanda tangan, berkas tetap dinaikkan. Koridornya operasi yustisi. Tetap sidang. Ada juga yang mulanya menolak tanda tangan, setelah dijelaskan mau,” jelas Budi.
Saidi misalnya. Awalnya keberatan untuk tanda tangan berkas tindak pidana ringan. Saidi mempertanyakan peraturan yang menjeratnya sebagai tersangka. Sebab, kebijakan wajib masker tiap daerah berbeda.
Setelah melalui perdebatan panjang dengan Satpol PP. Akhirnya, Saidi bersedia menandatangi berkas untuk persidangan. (fij)
samb: Diminta Putar Balik Tidak Mau
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn