PURWOKERTO – Mempercepat kegiatan akademik di Perguruan Tinggi, dalam pengurusan izin penelitian saat ini terbilang gampang. Dengan pelayanan online Pemkab Banyumas dalam hal ini DPMPTSP Banyumas, para pemohon dapat mengurus cukup dari rumah saja.
Adapun caranya, yaitu :
1. Akses Aplikasi Perizinan Online
Langkah awal untuk melakukan permohonan izin penelitian masuk pada aplikasi perizinan online dengan alamat URL : perizinan.banyumaskab.go.id, setelah melakukan pendaftaran username dan password aplikasi perizinan.
LaLu, dilanjutkan login aplikasi pilih menu Pendaftaran, selanjutnya isikan username pada kolom NIK dan isikan password pada kolom Password kemudian pilih jenis Izin Penelitian.
2. Pilih Menu Izin Penelitian
Setelah sukses melakukan login aplikasi perizinan online, selanjutnya pilih menu Izin Penelitian.
Lalu pilih menu Baru kemudian pilih menu Izin Penelitian.
3. Proses Input Data Lokasi Penelitian
Setelah masuk halaman, input data lokasi penelitian. Untuk pengisian data lokasi penelitian klik tombol Tambah Data Lokasi Permohonan. Selanjutnya isikan detail data lokasi penelitian seperti data kecamatan, desa/kelurahan, alamat, RT (bila ada), RW (bila ada), dan input data titik koordinat lokasi dengan bantuan kolom pencarian lokasi digoogle map.
Setelah pilih lokasi di google map maka untuk isian data titik koordinat akan terisi otomatis, dan selanjutnya klik tombol Simpan.
Kemudian masuk pada halaman daftar lokasi penelitian, apabila ingi menambah lokasi penelitian klik kembali tombol Tambah Data Lokasi Permohonan, jika tidak klik tombol Lanjutkan.
4. Proses Input Data Detail Permohonan Izin Penelitian
Setelah proses input data lokasi penelitian, selanjutnya masuk pada halaman pengisian data detail permohonan izin penelitian diantaranya : pilih lokasi penelitian, isikan dta instansi asal pemohon, isikan gelar depan pemohon, isikan gelar belakang pemohon, isikan data asal surat, nomor surat permohonan penelitian, isikan data tanggal surat permohonan penelitian, isikan perihal surat permohoan izin penelitian ( izin penelitian ), isikan data judul penelitian, isikan data bidang penelitian, isikan data penanggung jawab penelitian, dan isikan data pengikut penelitian. Kemudian klik tombol Simpan.
5. Proses Upload Syarat Permohonan Izin Penelitian
Setelah proses pengisian detail permohonan izin penelitian , selanjutnya masuk di halaman upload berkas syarat permohonan izin penelitian diantaranya : file surat permohonan institusi, foto pemohon, proposal penelitian, abstraksi penelitian, dan file syarat tambahan.
Untuk melakukan upload file syarat permohonan klik tombol Upload dan untuk melihat hasil file yang sudah diupload klilk tombol Lihat.
Setelah selesai proses upload syarat permohonan selanjutnya klik tombol Simpan. Untuk format file syarat pemohonan diharuskan berfotmat pdf dan untuk file foto menggunakan format jpg atau png.
6. Proses Menyetujui Pernyataan Permohonan Rekomendasi Penelitian
Setelah proses upload file syarat permohonan penelitian, selanjtunya pemohon akan mendapati tampilan menyetujui pernyataan permohonan rekomendasi Kantor Kesbangpol untuk syarat permohonan surat izin penelitian.
Untuk menyetujui pernyataan tersebut klik Checkbox saya setuju dan mematuhi persyaratan dan ketentuan. Selanjutnya klik tombol Simpan dan Setuju maka proses permohonan izin penelitian selesai, kemudian muncul informasi berhasil melakukan permohonan dan informasi nomor registrasi permohonan izin penelitian.
7. Melihat Tracking Permohonan Izin Penelitian
Untuk melihat tracking permohonan izin penelitian, masuk pada menu Tracking, selanjutnya pilih jenis izin pada kolom Master Izin, pilih tipe izin pada kolom Tipe Izin, pilih klasifikasi izin pada kolom Klasifikasi, pilih lokasi penelitian pada kolom Detail Izin, kemudian klik tombol Lihat.
Selanjutnya muncul tracking proses penerbitan surat izin penelitian, bial sudah ditindak lanjuti maka step yang sudah dilalui beruabh menjadi warna hijau.
8. Cetak Surat Izin Penelitian
Setelah pemohon mendapat informasi melalui sms gateway bahwa proses surat izin penelitian selesai dan dapat melakukan cetak surat izin pada aplikasi perizinan online. Selanjutnya pemohon login aplikasi perizinan online, kemudian masuk pada menu Penelitian kemudian klik tombol SK Izin Penelitian.
Selanjutnya klik tombol icon cetak untuk cetak surat izin penelitian.
“Dengan adanya online itu lebih cepat dan kami juga lebih mudah melihat ketepatan waktunya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn