Foto: dok bengkuluekspress
Radar Banyumas – Mbak SS ditangkap. Polisi telah menangkapnya.
Bahkan, Belum sempat melayani pelanggannya, wanita berinisial SS (28) ini kaget bukan main dan tak berkutik ketika diciduk jajaran Polda Bengkulu.
Saat ditangkap, Mbak SS berada di kediamannya kawasan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu sudah mengintai gerak gerik Mbak SS sehingga penangkapan berjalan lancar.
Mbak SS dicurigai telah menjalankan bisnis haram yakni mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan SS mengambil sabu pada orang lain kemudian dijual lagi.
Polisi telah mengamankan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam baju yang dikenakannya pada saat itu.
“Kami menemukan tiga paket sabu yang disimpan pelaku di dalam bajunya dan satu paket di atas kursi rumahnya. Totalnya ada empat paket,” kata AKBP Nuswanto, Senin (13/6).
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, SS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan penyidik,” tutup AKBP Nuswanto. (bengkuluekspress/jpnn/fajar)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn