JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan mendukung Pembatasan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di libur Natal dan Tahun Baru, maka pemerintah bakal menerapkan ganjil-ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol dan jalan perbatasan provinsi.
Budi Karya mengatakan, penerapan ganjil-genap tersebut akan dilakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Diharapkan untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat.
“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12).
Budi menjelaskan ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap oleh pemerintah. Sehingga hal ini menjadi opsi untuk menghindari kenaikan angka kasus positif Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.
“Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” katanya.
Budi menjelaskan, untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, dan one way, dan contraflow.
“Selain itu juga melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan,” ungkapnya.
Budi menuturkan, kebijakan ganjil-genap juga akan diterapkan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan kapasitas masyarakat yang berkunjung.
“Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi,” tuturnya.
Sementara Budi menegaskan, tempat wisata yang tidak memiliki pengelolanya, maka pemerintah akan melakukan penutupan sementara. Pasalnya tempat wisata yang tidak memiliki pengelola tidak bisa menjamin penerapan protokol kesehatan.
“Serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan protokol kesehatan yang berlaku di sana,” pungkasnya. (jpc)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn