• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Menanti Wajah Megah Terminal Bulupitu
    • Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican
    • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    • Enam Jabatan Kepala Dinas di Purbalingga Bakal Kosong Termasuk Sekda, Ini Datanya
    • Bupati Purbalingga Laporkan Akun Palsu Facebook
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Belum Ada Sanksi bagi Penolak Vaksin, Registrasi Vaksin Via Chatbot WA
    • Sulbar Darurat Bencana
    • Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran
    • Sesar Majene Terdesak Lempeng Banggai
    • Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Tanpa Brivio, Suzuki Tak Akan Tersesat
    • Semifinal Piala Super Spanyol: Real Madrid Takluk vs Atletic Club, Madrid Fokus La Liga
    • Rashford Belajar dari Mourinho
    • Piala Super Prancis, Trofi Pertama Pochettino untuk PSG
    • Carloz Sainz: Ferrari Impian Tiap Pebalap
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran
    • Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican
    • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    • Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan
    • Gempa Majene, Waspadai Tsunami
  • Features
    • Parcel Balon untuk Ucapan Seremonial
    • Minta Seekor Kambing dan Ayam, Syarat Potong Rambut Gembel Zara
    • Kisah Syekh Ali Jaber, Ulama Kelahiran Madinah, Beri Pesan Pada Anaknya Untuk Jaga Salat dan Ibunya
    • Kreativitas Tak Boleh Mati, Bupati Banyumas Apresiasi Radar Banyumas Fun Peleton
    • Kilang Pertamina Cilacap Uji Coba Produksi Green Diesel dan Green Avtur
  • Intermezo
    • Dedy Corbuzier Kenang Syekh Ali Jaber
    • Mbak You Bantah Ramal Ganti Presiden di 2021
    • Zaki Band Kapten Diciduk Polisi Karena Narkotika
    • Raffi Ahmad Akhirnya Dilaporkan ke Polda
    • Gisella Anastasia Terima Dihujat Netizen
  • Lintas Serba-serbi
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
    • Di Purbalingga, Empat Warga Ketakutan Masuk Keranda Mayat Karena Langgar Prokes
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 40 Shares
Insiden

Menodai ABG Divonis 10 Tahun Penjara

Radar Banyumas
Jumat, 19 Oktober 2018
Radar Banyumas
Jumat, 19 Oktober 2018

Menodai ABG Divonis 10 Tahun Penjara

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Menodai ABG Divonis 10 Tahun Penjara


TERTUNDUK : Terdakwa tertunduk di hadapan metua majelis hakim yang sedang membacakan amar putusan, kemarin. EKO A RACHMAN/RADARMAS

PURBALINGGA – Karena terbukti menodai anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun, dua warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Edi Daryanto (41), dan Meldianto (34), dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 tahun oleh majelis hakim PN Purbalingga, kemarin (18/10). Ditambah denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Edi Daryanto dan Meldianto, sama dengan tuntutan jaksa Agung Prasetya Jati SH dan David SM Simorangkir SH, yang sebelumnya juga menunutut 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa secara terpisah diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH MH dengan anggota Bagus Trenggono SH MH dan Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Adhi Suseno SH. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Hufron Nurhamid SH.

Menurut majelis hakim, terdakwa Edi Daryanto terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tenang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tenang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Meldianto terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam tuntutan alternatif pertama.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membawa dampak buruk secara fisik maupun psikis terhadap kehidupan dan masa depan korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan. (nis/sus)

Topik Insiden Purbalingga

Baca juga berita Lainnya:

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:05
Lihat Berita

Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican

Sabtu, 16 Januari 2021 - 13:03
Lihat Berita

Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:52
Lihat Berita

Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:39
Lihat Berita

Gempa Majene, Waspadai Tsunami

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:27
Lihat Berita

Zaki Band Kapten Diciduk Polisi Karena Narkotika

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:14
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Indah Permatasari dan Arie Kriting Menikah Tak Direstui Orangtua
    Intermezo
    Rabu, 13 Januari 2021 - 11:04
  • Bikin Kandang Merpati, Dua Orang Meninggal Tersengat Listrik di Grendeng Purwokerto
    Insiden
    Rabu, 13 Januari 2021 - 09:40
  • Vaksin Covid di Banyumas Resmi Mundur, Ini Jadwalnya
    Banyumas
    Rabu, 13 Januari 2021 - 10:31
  • Diajukan Sejak 2013, Jembatan Permanen Pengganti Jembatan Gantung Sidabowa Masih Belum Terealisasi Juga
    Banyumas
    Kamis, 14 Januari 2021 - 14:28
  • Gempa Bumi Semalam, Warga Purbalingga Rasakan Getaran 5 Detik, Pusat Gempa Kedalaman 10 Kilometer
    Insiden
    Kamis, 14 Januari 2021 - 12:10
  • Menanti Wajah Megah Terminal Bulupitu
    Purwokerto
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:48
  • Parcel Balon untuk Ucapan Seremonial
    Metrobis
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:40
  • Dedy Corbuzier Kenang Syekh Ali Jaber
    Intermezo
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:35
  • Belum Ada Sanksi bagi Penolak Vaksin, Registrasi Vaksin Via Chatbot WA
    Nasional
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:31
  • Sulbar Darurat Bencana
    Nasional
    Minggu, 17 Januari 2021 - 10:19
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Pemkab Purbalingga
    • Bupati Purbalingga
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Terminal Bulupitu Purwokerto
    • Polres Cilacap
    • Dieng
    • TNI
    • Presiden Jokowi

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Korsleting, Gudang Mebel Terbakar
Motor Terpeleset Tumpahan Oli