Para pelaku saat diperiksa.
BANYUMAS – Tiga remaja berinisial FPN (18), MSF (16) dan OR (16) dibekuk Setresnarkoba Polresta Banyumas. Mereka ditangkap lantaran memiliki tembakau sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau gorila.
Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto, mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. FPN warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Purwokerto Selatan.
MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di Jalan Pramuka Purwokerto Selatan. Sedangkan OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
Dari tangan MSF diamankan tiga plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,34 gram. Kemudian dari pelaku FPN plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram, dan dari pelaku OR tim mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar,” ujar dia.
Para tersangka dijerat pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn