PURWOKERTO – Mulai pekan depan pedagang di Pasar Hewan Ajibarang dan Sokaraja, wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari asal hewan ternak.
Itu sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Mulai berlaku Minggu depan. Minggu ini sosialisasi,” kata Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas Jan Aririjadi.
Kebijakan itu diambil, setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi penanggulangan PMK. Bagi pedagang yang tidak membawa SKKH, tidak diperbolehkan masuk pasar hewan.
“Tetep ada petugas. Jadi nanti truk sama sapi yang mau masuk kita semprot dulu, dan kita skrining,” pungkasnya. (aam).
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn