Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan bahwa setiap orang yang telah mendapatkan vaksin kedua dan booster tidak wajib melampirkan hasil tes negatif PCR dan antigen sebagai syarat PPDN
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan, setiap orang yang telah mendapatkan vaksin kedua dan booster tidak wajib melampirkan hasil tes negatif PCR dan antigen.
Hal ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini telah ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi per 18 Mei 2022.
Adapun, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara. Tujuan beleid tersebut untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulisnya dikutip JawaPos.com, Rabu (18/5).
Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Bisa juga hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn