• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Dua Minggu Tidak Berjalan, Operasi Justisi Tipiring Pelanggar Prokes Kembali Dilaksanakan Lagi Minggu Depan
    • Pusat Perbelanjaan Disidak Forkompimda, Bupati Husein: Awas Lonjakan Setelah THR Dibagi
    • Cilacap Butuh 10 Pendonor Plasma Konvalesen Setiap Hari, Pasokan Sangat Kurang
    • PTM di Cilacap Dilanjutkan Usai Lebaran, Satu Kecamatan Satu Sekolah Piloting
    • Fix, Lalin Alun-alun Banyumas Satu Arah, Persis Alun-alun Purwokerto
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    • Tidak Cantumkan Pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Kesalahan Nadiem Terhadap issue yang Prinsip dan Sensitif
    • Bansos PKH Tahap II Cair Rp6,53 Triliun
    • Dugaan Terima Rp 17 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Persidangan Perdana Besok
    • PTM di Cilacap Dilanjutkan Usai Lebaran, Satu Kecamatan Satu Sekolah Piloting
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Empat Besar Liga Champions, Real Madrid Bersama Klub Kaya Baru
    • PON ke 20 di Papua, Tim PON Bola Tangan Papua Justru TC di Purwokerto
    • Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Sepeda Motor Terbakar di Wangon Karena Petasan, 44 Ribu Petasan Jenis Cengis dan Sreng Akhirnya Disita di Pasar Ajibarang
    • Viral, Pencurian HP di Losari Terekam CCTV
    • Pencarian Wisatawan Hilang asal Magelang di Jetis Dihentikan, Sudah Sepekan Tenggelam di Pantai Cilacap
    • Jalan Nasional di Karangpucung Cilacap Amblas, Kedalaman Lubang Hingga 5 Meter
    • Pengusaha Ritel Purwokerto Digugat, Diduga Karena Wanprestasi
  • Features
    • Kembangkan Riset, UMP Jalin Kerja Sama dengan Prancis
    • Semakin Berkualitas, Program Studi PPG UMP Raih Akreditasi A
    • Mamih Gian Pastikan Skincare Produk Aman dan Halal
    • Terima SK Mendikbud, STIE Resmi Jadi Universitas Putra Bangsa
    • JNE Berikan Promo Berlimpah di Ramadhan 2021
  • Intermezo
    • Rumah Tangga Orangtuanya Bermasalah, Putri Sule Buka Suara, Netizen: Ajak Bunda Pulang Teh Put
    • Nathalie Holscher Hapus Semua Foto Kebersamaan dengan Sule, Bikin Story: Kuat
    • Unggahan Yuni Shara yang Seksi Dibully, Ditanggapi Santai
    • Reaksi Atta Halilintar Disindir Ade Armando Pamer Kemewahan
    • Nagita Slavina Hamil Anak Kedua
  • Lintas Serba-serbi
    • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    • Apa Bedanya Pecel, Gado-Gado, Lotek, dan Karedok?
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Unik, Menara Eiffel Ada di Purwojati
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 19 Shares
Insiden

Napi Lapas di Jakarta, Berinisial V Sponsori Home Industry Tembakau Gorila

Radar Banyumas
Selasa, 23 Maret 2021
Radar Banyumas
Selasa, 23 Maret 2021

Napi Lapas di Jakarta, Berinisial V Sponsori Home Industry Tembakau Gorila

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Napi Lapas di Jakarta, Berinisial V Sponsori Home Industry Tembakau Gorila

JAKARTA – Seorang narapidana (napi) menjadi sponsor atau yang mengendalikan home industry atau industri rumahan tembakau gorila. Hasil produksinya disebar ke berbagai provinsi di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang peredaran tembakau gorila lintas provinsi. Polisi juga menggerebek industri rumahan narkotika sintetis tersebut.

DA, Napi LP Slawi Jateng Miliki 436 Kg Sabu di Kepulauan Seribu



“Ini pengungkapan home industry tembakau sintetis yang merupakan jaringan antar provinsi, biasa kita kenal sebagai tembakau gorila,” katanya, Senin (22/3).

Penangkapan terhadap ketujuh tersangka ini berawal dari pengungkapan terhadap percobaan pengiriman tembakau gorila lewat jasa ekspedisi menuju Ambon.

“Rupanya sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jakarta, berinisial V,” katanya.

Dirincinya, tujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni HA yang berperan sebagai kurir. Lalu M, NPS, RWS, dan EA sebagai pengedar.

Tersangka keenam adalah seorang perempuan berinisial EM yang berperan sebagai peracik tembakau gorila dan tersangka ketujuh adalah V yang berada di dalam lapas.

Sindikat ini juga sebagian besar tidak saling mengenal satu sama lain dengan harapan mempersulit petugas untuk melakukan pelacakan.

Berdasarkan pemeriksaan kepada seluruh tersangka, diketahui bahwa tersangka EM bisa meracik tembakau gorila berdasarkan arahan dari tersangka V.

Pemeriksaan terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar juga menemukan bahwa sindikat ini selalu memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita tembakau gorila siap edar seberat 5,5 kilogram serta sejumlah bahan pembuat tembakau gorila.

“Tembakau gorila tersebut dijual dengan harga Rp450 ribu per 5 gram,” katanya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka ini kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 subsider 113 dan atau subsider 112 juncto 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(gw/fin)

Topik Insiden Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Sepeda Motor Terbakar di Wangon Karena Petasan, 44 Ribu Petasan Jenis Cengis dan Sreng Akhirnya Disita di Pasar Ajibarang

Senin, 19 April 2021 - 22:08
Lihat Berita

Viral, Pencurian HP di Losari Terekam CCTV

Senin, 19 April 2021 - 13:12
Lihat Berita

Pencarian Wisatawan Hilang asal Magelang di Jetis Dihentikan, Sudah Sepekan Tenggelam di Pantai Cilacap

Senin, 19 April 2021 - 10:30
Lihat Berita

Jalan Nasional di Karangpucung Cilacap Amblas, Kedalaman Lubang Hingga 5 Meter

Senin, 19 April 2021 - 06:00
Lihat Berita

Pengusaha Ritel Purwokerto Digugat, Diduga Karena Wanprestasi

Minggu, 18 April 2021 - 23:15
Lihat Berita

Mobil Seruduk Motor Hingga Terbalik di Jalan Raya Sumbang

Minggu, 18 April 2021 - 22:33
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Gawat! Profesi Petani Terancam Punah
    Nasional
    Sabtu, 17 April 2021 - 15:37
  • Langkah Tegas, Bupati Husein: Perbatasan Banyumas Mulai Dijaga Hari Ini Secara Acak
    Banyumas
    Senin, 19 April 2021 - 11:44
  • Fix, Lalin Alun-alun Banyumas Satu Arah, Persis Alun-alun Purwokerto
    Banyumas
    Selasa, 20 April 2021 - 12:04
  • Pengecoran Lantai Terminal Penumpang di Bandara JBS Purbalingga Dikebut
    Purbalingga
    Sabtu, 17 April 2021 - 15:14
  • Exit Tol Hanya Numpang “Nongol”, Cilacap Terancam Tidak Dapat Manfaat, Pemkab Masih Tarik Ulur dengan Pusat
    Cilacap
    Senin, 19 April 2021 - 08:45
  • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    Jawa Tengah
    Selasa, 20 April 2021 - 22:59
  • Kembangkan Riset, UMP Jalin Kerja Sama dengan Prancis
    UMP
    Selasa, 20 April 2021 - 22:56
  • Tidak Cantumkan Pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Kesalahan Nadiem Terhadap issue yang Prinsip dan Sensitif
    Nasional
    Selasa, 20 April 2021 - 22:47
  • Rumah Tangga Orangtuanya Bermasalah, Putri Sule Buka Suara, Netizen: Ajak Bunda Pulang Teh Put
    Intermezo
    Selasa, 20 April 2021 - 22:37
  • Bansos PKH Tahap II Cair Rp6,53 Triliun
    Nasional
    Selasa, 20 April 2021 - 22:30
    • Index Berita
    • Pemkab Banyumas
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Sumpiuh
    • Ganjar Pranowo
    • E-KTP
    • Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
    • Pemprov Jateng
    • Perbatasan Banyumas

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Hati-hati Keluarkan Kebijakan Mudik Lebaran
Dana BOS untuk Buku Tak Dibatasi