KONFERENSI PERS : Konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Kebumen terkait kasus penggelapan mobil.IMAM/EKSPRES
KEBUMEN-Dua orang pemuda yang masih berusia belasan tahun terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ini lantaran keduaya nekat menggelapkan mobil yang disewanya. Penggelapan mobil dilakukan dengan cara menjualnya. Adapun uang hasil jualan mobil tersebut digunakan untuk hidup dan liburan di ibu kota.
Dua pemuda tersebut berinisial MRA (19) warga Kabupaten Lamongan dan WET (19) warga Desa Kewayuhan Kecamatan Pejagoan. Keduanya ditangkap oleh Jajaran Polsek Kebumen, Jumat (27/9) di kediaman tersangka MRA.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Kebumen menyampaikan kejadian berawal saat kedua tersangka menyewa kepada pemilik rental Suharyanto warga Desa Kembaran Kecamatan Kebumen. Sewa dilakukan pada 1 Juli 2019. Mobil yang disewa yakni Avanza dengan nomor polisi AA 9123 LD. Kepada Suharyanto tersangka mengaku menyewa mobil selama tiga hari untuk pergi ke Jakarta. Namun oleh tersangka mobil justru dijual. “Pelaku menyewa selama 3 hari dengan meninggalkan KTP sebagai jaminan. Kesepakatan sewa Rp 250 ribu perhari,” jelasnya didampingi Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Kamis (3/10).
Setelah mobil berada di tangan pelaku, lanjutnnya, Suharyanto justru tidak dapat dihubungi nomor teleponnya pelaku. Suharyanto pun akhirnya melaporkan har tersebut kepada kepolisian pada 23 September 2019. Setelah laporan tersebut, jajaran Polsek Kebumen kemudian berupaya mencari tersangka maupun mobil korban. “Setelah kami menelusuri, ada informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di rumah sehingga kami amankan,” jelasnya.
AKBP Rudy menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka diketahui mobil tersebut dijual oleh keduanya karena tidak memiliki uang. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hiburan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. “Kedua tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Kepada awak media, kedua tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Kedua tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan kepada orang tuanya. Bukan hanya itu mereka juga berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatan tersebut. (mam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn