(Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Semarang – Hati-hati saat melaju di jalan tol. Tahan jiwa pembalap Anda.
Jangan ngebut melebihi batas kecepatan.
Sebab, kalau apes, bisa terekam kamera speedcam dan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK kendaraan.
Ini seperti yang dialami Kristianto Wijaya.
Warga Rejosari, Semarang Timur ini mendapat ‘surat cinta’ dari Ditlantas Polda Jateng.
Isinya, ia terkena tilang karena melaju di jalan tol melebihi batas kecepatan.
Ia terekam speedcam saat melintas di jalan tol Ungaran-Solo, Senin (11/4) pagi.
“Saya mau ke Jogja sekitar pukul 07.30. Itu kan pas nyalip kendaraan dari sisi kanan. Ya lebih dari 100 km, itu saya 105 km perjam,” ungkap Kristianto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (12/4).
Saat itu, Kristianto mengemudikan mobil BMW warna hitam bernopol H 1284 PF.
Selain dia, di dalam kendaraan juga terdapat rekannya. Namun demikian, Kristanto tidak mengetahui secara persis titik lokasi saat melakukan pelanggaran.
“Kalau di KM berapa? Saya kurang tahu. Tahunya melanggar ya dapat surat cinta dari kepolisian hari ini (Selasa (12/4) pagi kemarin, Red),” katanya.
Menurutnya, surat konfirmasi pelanggaran dari kepolisian ini tidak diterima langsung. Melainkan diterima temannya atau sesuai alamat STNK pemilik kendaraan, yang masih dalam Kota Semarang.
“Pengiriman lewat pos, yang nerima teman saya. Sesuai alamat kendaraan, karena belum atas nama saya. Kemudian saya dikabari kalau dapat surat konfirmasi pelanggaran ini,” jelasnya.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn