JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pedangdut dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ahmad Akbar.
“Iya benar (penyanyi dangdut ditangkap narkoba),” kata Akbar saat dihubungi, Senin (10/1).
Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi pedangdut yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba adalah Velline Chu. Dia ditangkap bersama suaminya.
“Para tsk pertama adalah Budi Haryanto, BH, 34 tahun, kedua Kustingsih alias Velline Chu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Zulpan mengatakan, Velline dan suaminya ditangkap di rumahnya di Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Pengembangan penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC kemudian setelah pesan barbuk tersebut diambil oleh suaminya BH,” jelasnya.
Sementara itu Velline Chu mengaku memakai narkoba untuk menghilangkan trauma. Pasalnya dia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di masa lalu.
“Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami,” ujar Zulpan.
Dengan sabu tersebut, Velline mengaku bisa menghilangkan rasa sakit akibat trauma di masa lalu. Namun, penyidik masih mengembangkan kasus ini.
“Dia hilangkan rasa trauma dan sakit dengan cara gunakan narkotika jenis sabu. Pengakuannya baru memakai, tapi kami akan dalami lagi dalam pemeriksaan dan rekam jejak digital,” jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijeraplt Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (jpc)
samb: Hilangkan Trauma KDRT
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn