(GRAFIS: IBNU FIQRI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Semarang – Institusi Polri, Polda Jateng, tercoreng oleh oknum polisi yang melakukan tindak pidana pemerasan.
Oknum tersebut bersekongkol dengan empat pelaku lain dari masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Oknum anggota polisi berinisial PPS, 26, berpangkat Bripda. Dinasnya di Polres Wonogiri.
Kasus pemerasan di wilayah Surakarta.
Berikut fakta-fakta kasus pemerasan tersebut yang dirangkum Jawa Pos Radar Semarang dari keterangan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (21/4).
1. Penangkapan berawal setelah Polres Boyolali mendapati laporan adanya oknum dalam kondisi luka tembak dirawat di Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali. Saat itu ada kecurigaan dari pihak rumah sakit, karena selain luka tembak juga ada senjata di saku yang bersangkutan. Kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.
2. Selanjutnya, Tim Resmob Polresta Surakarta yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan para pelaku lain tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Kopeng, Kabupaten Semarang, Rabu (20/4) dinihari. Pelaku adalah RB 43, warga Sangkrah Pasar Kliwon, Surakarta; TWA, 39, warga Jebres Surakarta; ES, 36, warga Griya Kirana Mas Kelurahan Kisari, Margurejo, Kabupaten Pati. Satunya adalah SNY, 22, warga Bawen, Kabupaten Semarang, diamankan sesaat setelah terjadi kejar-kajaran.
3. Penangkapan ini setelah adanya pelaporan dari korban, WP, warga Surakarta di Polresta Surakarta, Selasa (19/4). Korban difitnah telah berzina dan kemudian dimintai uang oleh lima pelaku ini sebesar Rp 14 juta. Kemudian, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelakunya.
4. Modus operandi dalam komplotan ini adalah mengintai orang yang keluar check in di hotel. Sasarannya, pasangan yang keluar dari hotel, apakah pasangan suami istri atau bukan, tidak tahu. Lalu didokumentasi ke foto, dicari alamatnya, kemudian didatangi, kemudian dilakukan pemerasan.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn