PURWOKERTO – Setelah sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan tersangka PDP (32) warga Cilacap, seorang pegawai administrasi kontraktor PT PJM Cilacap, kini satu tersangka lagi ditahan.
Kini wanita berinisial Olv (51) turut ditahan.
Olv merupakan salah satu pelaku korupsi dana Bank Jateng Cabang Purwokerto senilai Rp 1,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwokerto Sunarwan SH mengungkapkan, penahanan Olv dilakukan saat tersangka datang sendiri ke Kejari Purwokerto didampingi penasehat hukum dan keluarga.
“Ya tersangka sangat kooperatif,” tuturnya.
Dijelaskan Sunarwan, tersangka Olv ditahan setelah pemberkasan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.
Ia melanjutkan, Olv merupakan ibu rumah tangga warga Perum Bukit Vila Panoroma Purwosari, Baturaden. Pelaku melakukan korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto senilai Rp 1,952, 014.335.
Kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto yang dilakukan tersangka Olv dengan modus menggunakan Cessie atau dokumen palsu. Saat itu, pelaku Olv menjadi Komisaris utama kontraktor PT PJM Cilacap.
Tersangka Olv melakukan korupsi bersama tersangka PDP (31) yang juga sudah ditahan lebih dulu di Rutan Banyumas.
Penetapan kedua tersangka korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto ini setelah penyidik Tipikor melakukan penyidikan. Kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen, dan menetapkan dua tersangka.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn