DIBEKUK: Tersangka berinisial PE, 22, berhasil diamankan usai Polres Magelang menelusuri kasus kekerasan terhadap anak yang dialami ABH, 15. PE terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
Keduanya merupakan pasangan kekasih yang dikenalkan oleh temannya pada 2021.
Lantas, pada April 2021, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Tepatnya di sebuah hotel di daerah Kopeng, Salatiga dan di rumah PE. Dua bulan setelahnya, ABH diketahui hamil.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin menyebut, saat itu, ABH meminta pertanggungjawaban kepada PE.
Namun, PE justru memberikan jamu pelancar haid dengan niat agar janinnya gugur.
Gagal, karena kandungan malah semakin membesar.
Keduanya pun masih saling berkomunikasi.
Bahkan, PE sempat memberikan uang senilai Rp 400 ribu kepada ABH untuk membeli obat Cytotec Misoprostol 200 mg secara online.
Setelah membeli obat tersebut, pada Jumat (11/12) pukul 05.30, ABH melahirkan sendiri di rumah kakeknya. Bayinya lahir dalam kondisi hidup.
AKP Alfan menuturkan, setelah lahir, ABH membiarkan anaknya dan lima menit kemudian, bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram tersebut tidak bergerak.
ABH lantas membungkus bayinya dengan kain dan memasukkannya ke dalam kuali. Kemudian, meminta neneknya untuk mengubur kuali tersebut.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn