DIBEKUK: Tersangka berinisial PE, 22, berhasil diamankan usai Polres Magelang menelusuri kasus kekerasan terhadap anak yang dialami ABH, 15. PE terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.(Naila Nihayah/Radar Jogja)
Saat itu, ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal. Oleh neneknya dikuburkan di makam desa.
Pada Jumat (17/12), ABH mengeluh lantaran tidak bisa buang air dan masuk angin. Mengetahui keluhan anaknya itu, orang tua ABH membawanya ke RSUD Muntilan.
Saat itulah, petugas RSUD Muntilan menduga pasiennya telah melakukan aborsi. Kemudian melaporkannya pada Unit PPA.
Lantas, petugas melakukan olah TKP, menggali kuburan bayi, dan melakukan autopsi. Berdasarkan hasil autopsi, bayi lahir dalam keadaan hidup, memiliki tanda mati lemas, dan ada luka akibat kekerasan.
“Ada memar di bagian hidung dan mulut bayinya. Diduga karena ABH membekapnya dengan selimut,” jelas AKP Alfan.
Dia menambahkan, selama ABH hamil, tidak ada seorang pun yang mengetahui kecuali PE.
AKP Alfan menuturkan, untuk menutupi kehamilannya, ABH sering memakai pakaian longgar dan jaket. Selain itu, pembelajaran di sekolah pun masih dilakukan secara daring.
Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ABH hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan, PE yang kesehariannya bekerja sebagai barista di salah satu kafe di Kabupaten Magelang ini menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
Dia mengaku tidak ingin bertanggung jawab lantaran sudah memiliki rencana untuk menikah dengan kekasihnya yang lain.
“Saya sudah punya rencana untuk menikah sama seseorang lain,” paparnya sembari menunduk.
ABH disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan PE dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aya/pra)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn