TAK TARGET: Pekerja sebuah Hotel. Sepinya tingkat kunjungan di hotel-hotel karena pandemi, berakibat penerimaan pajak dari sektor ini tak tercapai. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS
PURWOKERTO – Pendapatan daerah dari sektor pajak pada tahun 2020 mencapai target yang dicanangkan pada perubahan 2020. Namun diantara jenis pajak itu, masih ada yang belum mencapai target. Pandemi jadi salah satu penyebabnya.
Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Admninistrasi Pendapatan Bapenda Sugeng Wahyudi mengatakan, total pajak pada tahun 2020 adalah Rp 206,604,104,844.
“Targetnya, Rp 206,558,325,460,” tuturnya.
Dua pajak yang tak tercapai target diantaranya adalah pajak hotel dan pajak hiburan. Pajak hotel ditarget Rp 7,2 miliar. Sedangkan realisasinya hanya Rp 2,7 miliar. Sementara pajak hiburan, ditarget Rp 1,7 miliar dan realisasinya Rp 1,5 miliar.
Selain dua pajak itu, semuanya tercapai. Seperti yang terbesar adalah Pajak Penerangan Jalan dengan realisasi yaitu Rp 67 miliar. PBB Rp 60 miliar lebih. Serta BPHTB Rp 50 miliar.
Selain itu, ada pajak restoran dengan realisasi Rp 13 miliar lebih, pajak reklame Rp 3,2 miliar, pajak parkir Rp 1 miliar, pajak air tanah Rp 1,2 miliar, pajak Minerba 5,7 miliar
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Eko Prijanto mengatakan, dicanangkan tahun depan target pajak adalah Rp 305 miliar.
Dari beragam jenis pajak itu, Ia mengatakan jika tertinggi ada pada beberapa jenis pajak.
“Paling besar jenis pajak Restoran sekitar Rp 66 miliar, PPJ Rp 77 miliar, PBB Rp 67 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp 56 miliar,” tandasnya. (mhd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn