• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • PPKM di Kabupaten Cilacap Akhirnya Juga Diperpanjang, Ruas Jalan Protokol Disemprot Disinfektan
    • Besok Suntik Vaksin Covid-19 di Banyumas Dimulai
    • Bupati Banyumas: PPKM di Banyumas Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari
    • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Buat Kamu yang Ga Pengen Ribet, Fitur-fitur Samsung S21+ 5G Berikut Bikin Foto-Foto Kamu Semakin Ekspresif
    • Orang Tua Kunci Sukses PJJ
    • Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik
    • Ada Nakes Tak Hadir Vaksinasi, Ganjar: Itu Karena Sedang Tugas
    • Tangis dan Air Mata Saat Tabur Bunga, Total 49 Teridentifikasi
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Kolaborasi Vettel – Stroll
    • Zidane Segera Didepak
    • The Reds Makin Terperosok di Pertengahan Musim
    • Madrid Dipermalukan 10 Pemain Tim Divisi 3
    • Tak Akan Kecewakan Red Bull
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    • Dua Warga Bukateja Tewas, Seorang Tersambar Petir Satu Lainnya Tertimpa Pagar
    • Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten
    • Sopir Hilang Kosentrasi, Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon
  • Features
    • Keren, Ini Foto Baby New Born Beragam Tema dari Harmoni 21
    • Buat Kamu yang Ga Pengen Ribet, Fitur-fitur Samsung S21+ 5G Berikut Bikin Foto-Foto Kamu Semakin Ekspresif
    • Momen Couple Riding Saat Sunrise Jadi Semakin Epik dengan Bidikan Galaxy S21 Ultra 5G
    • UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
  • Intermezo
    • Ayu Ting Ting Bakal Menikah dalam Hitungan Hari
    • Polisi Setop Kasus Pesta Raffi Ahmad
    • Gisella Anastasia Isolasi Mandiri
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 449 Shares
Nasional

Pakar Hukum: Saatnya Hukum Mati Koruptor

Radar Banyumas
Senin, 7 Desember 2020
Radar Banyumas
Senin, 7 Desember 2020

Pakar Hukum: Saatnya Hukum Mati Koruptor

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pakar Hukum: Saatnya Hukum Mati Koruptor


Para koruptor ditunjukan KPK terkait dugaan korupsi di Kemensos. Foto istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Atas perbuatannya, hukuman mati sangat layak untuk diberikan tersangka.

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana sangat setuju jika koruptor bantuan sosial (bansos) COVID-19 di hukum mati. Menurutnya banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi bantuan itu. Namun, bantuan justru dikorupsi.

Momentum Reshuffle Kabinet, Jokowi Tegaskan Tak Lindungi Koruptor



“Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Untuk itu, sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara adalah pidana mati. Hal itu merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002, katanya menambahkan.

Senada diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan. Dia meminta KPK menuntut para pelaku korupsi bansos COVID-19 dengan hukuman terberat, termasuk hukuman mati.

“Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati,” katanya.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang waktu cepat.

“Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan juga bukan orang sembarangan. Dalam dua minggu terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sasaran penegakan hukum KPK,” tutur dia.

Kini saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor.

“Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun Lembaga Antirasuah ini,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri meminta pelaku korupsi bansos COVID-19 dituntut hukuman mati.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli, Jakarta, Rabu (29/7) lalu.

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Untuk mencegah aksi korupsi anggaran pandemi COVID-19, KPK membentuk 15 satuan petugas (satgas).

Dari 15 satgas itu, sebanyak lima satgas ditempatkan di kementerian/lembaga, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah KPK.

“Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.

KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bansos COVID-19. Tak hanya Mensos, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka, yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.(gw/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:09
Lihat Berita

Tangis dan Air Mata Saat Tabur Bunga, Total 49 Teridentifikasi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 06:18
Lihat Berita

UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb

Jumat, 22 Januari 2021 - 13:40
Lihat Berita

Listyo Tinggal Dilantik

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:05
Lihat Berita

Pamer ‘Manuk’ Usai Nonton Film, Pelaku Langsung Ditangkap

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:04
Lihat Berita

Aceh dan Sumut Siaga

Jumat, 22 Januari 2021 - 10:58
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kabar Baiknya Banyumas Tidak Masuk, Bupati: Alhamdulillah.. Banyumas Membaik
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:52
  • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:40
  • Di Purbalingga, Penyekatan Titik Masuk Ada di Tiga Titik
    Purbalingga
    Kamis, 21 Januari 2021 - 12:20
  • Mendikbud Putuskan AN Ditunda September-Oktober
    Pendidikan
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:25
  • Tamu Hotel di Purwokerto Ditemukan Meninggal
    Insiden
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:49
  • PPKM di Kabupaten Cilacap Akhirnya Juga Diperpanjang, Ruas Jalan Protokol Disemprot Disinfektan
    Cilacap
    Minggu, 24 Januari 2021 - 16:34
  • Besok Suntik Vaksin Covid-19 di Banyumas Dimulai
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 15:44
  • Bupati Banyumas: PPKM di Banyumas Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 11:53
  • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    Insiden
    Minggu, 24 Januari 2021 - 00:33
  • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    Insiden
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 23:58
    • Index Berita
    • Meninggal Dunia
    • Pemkab Banyumas
    • Kebakaran
    • Pencurian
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Tambak
    • Polres Cilacap
    • Pemkab Cilacap
    • Ganjar Pranowo

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Momentum Reshuffle Kabinet, Jokowi Tegaskan Tak Lindungi Koruptor
Tarif Listrik 13 Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik di Periode Januari-Maret 2021