• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Angin Kencang Terjang Wilayah Cilacap, Satu Orang Luka, Rumah Tertimpa Pohon
    • Dua Hari Kedepan, Awas Angin Kencang 61 Km/jam di Banyumas, Cilacap dan Kebumen
    • Penyekatan Jalan Dinilai Kurang Efektif, Bupati Husein Usulkan LPJU Dimatikan
    • Atap Gerbang Dermaga Wijayapura Roboh, Operasional Kapal ke Nusakambangan Sempat Terhenti
    • Hasil Rapid Antigen Komorbid di Banyumas 50 Positif
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Setelah Dua Jam Disuntik Vaksin Sinovac Untuk Kedua Kalinya, Jokowi Hanya Pegal-Pegal
    • Mengenal Kapolri Termuda di Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Mulai Bertugas, Kawal Janji Polri Presisi
    • Jokowi: Februari Giliran Masyarakat Divaksin
    • Merapi Erupsi Besar, Ganjar: Masyarakat Aman Karena Sebagian Besar Sudah Mengungsi
    • Jabar-NTB Jalin Kerja Sama di Sektor Peternakan
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Beri Kesempatan Alonso
    • Klopp Frustasi
    • Lampard, The End
    • Kolaborasi Vettel – Stroll
    • Zidane Segera Didepak
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Angin Kencang Terjang Wilayah Cilacap, Satu Orang Luka, Rumah Tertimpa Pohon
    • Atap Gerbang Dermaga Wijayapura Roboh, Operasional Kapal ke Nusakambangan Sempat Terhenti
    • Jual Bandwidth Ilegal dari Indihome di Kroya, Polisi Bekuk Warga Malang
    • Bambu Nyangkut, Kali Paruk Di Pandansari Meluap, Air Sampai Rendam Mobil
    • Merapi Erupsi Besar, Ganjar: Masyarakat Aman Karena Sebagian Besar Sudah Mengungsi
  • Features
    • Geliat 19 Jurnal UMP Terakreditasi SINTA
    • Ibu Rumah Tangga di Kebumen Dulang Rupiah dari Ternak Gecko
    • Mahasiswa UMP Serius Percepatan Penanganan Covid 19
    • Usaha Peti Mati di Masa Pandemi Covid-19, Biasanya Pesanan 20 Per Bulan, Kini Mencapai 150, Disuplai ke RS di Banyumas
    • Kredit bjb Mesra, Andalan Warga Jabar untuk Kembangkan Usaha
  • Intermezo
    • Nindy Ayunda Jadi Korban KDRT
    • Bibi Ardiansyah Sempat Menyesal Menikahi Vanessa Angel
    • Agnez Mo Beri Sinyal Kasmaran
    • Luna Maya Pacari Berondong
    • Catherine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara
  • Lintas Serba-serbi
    • Pakai Notaris, Wanita Asal Spanyol ini Mengaku Jika Matahari Milik Dia
    • Diberi Bantuan Sambil Diajak Selfie, Pemulung: Lu Sedekah Mau Pamer di Medsos?
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 36 Shares
Internasional

Panggil Dubes Inggris, Negara Ilusi Benny Wenda

Radar Banyumas
Jumat, 4 Desember 2020
Radar Banyumas
Jumat, 4 Desember 2020

Panggil Dubes Inggris, Negara Ilusi Benny Wenda

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Panggil Dubes Inggris, Negara Ilusi Benny Wenda


Benny Wenda. Foto istimewa

JAKARTA – Pemerintah diminta tegas terkait deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Benny Wenda. Pemerintah pun langsung memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memerintahkan untuk memanggil Duta Besar Inggris, Owen Jenkins. Pemanggilan terkait deklarasi Papua Merdeka oleh Benny Wenda, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Indonesia Sampaikan Tiga Tuntutan ke Malaysia



“Dua hari lalu Menlu sudah menugaskan Direktur Jenderal Kemlu terkait untuk memanggil Dubes Inggris,” katanya, Kamis (3/12).

Namun, Faizasyah belum bisa memastikan apakah pemanggilan itu sudah berlangsung atau belum.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah tegas dalam hal ini.

“Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas,” tegasnya.

Deklarasi Benny yang berwarganegara asing dan mengklaim sebagai presiden sementara di Papua Barat sangat mengganggu konstitusi.

“Dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air juga,” ujarnya.

Dikatakannya, deklarasi pembentukan pemerintah negara Papua bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua.

“Maka sesungguhnya apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Karenanya, Bamsoet mendesak pemerintah segera memanggil Duta Besar Inggris agar dapat menjelaskannya.

“MPR berpandangan penting untuk memanggil, dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Luar Negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi Pemerintah Inggris terkait kegiatan kelompok separatis Papua Benny Wenda sesuai dengan hukum internasional yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan Benny Wenda tak punya kewenangan mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

“Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia,” katanya.

Ditegaskannya, tak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara. Karenanya yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

“Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana juga mengatakan demikian. Pemerintahan sementara bentukan Benny Wenda tak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.

Menurutnya, pemerintah sebaik mengabaikan berbagai manuver Benny Wenda. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Benny hanya membuat negara ilusi.

“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?” katanya.

Dijelaskannya, syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.

“Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui,” ucap-nya.

Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.

“Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik,” terangnya.

Selain itu, Mahfud juga mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.

“Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama,” ujarnya.

Selain itu, Papua sejak 1969 tidak masuk dalam daftar Komite 24 PBB, yakni daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang untuk merdeka, berbeda dengan Timor Timur.

“Kalau Timor-Timur memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak 1969 tidak masuk di komite 24 itu,” kata Mahfud menegaskan.

Terlebih, Benny Wenda adalah seorang narapidana yang divonis 15 tahun penjara di Indonesia karena tindakan kriminal, tetapi kabur.

“Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun,” tutur Mahfud MD.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu takut dengan deklarasi negara ilusi yang dilakukan oleh Benny Wenda melalui media sosial Twitter.

“Itu kan ilusi saja. Apalagi, deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Kenapa kita harus ribut, orang saya tiap hari Twitter-an juga. Tidak perlu panik, tapi tetap saja karena pengaruhnya terhadap orang di situ, merasa terpengaruh, ada pengikutnya, ini ada gakum (penegakan hukum) nanti,” katanya.

Sebelumnya, Benny Wenda di akun twitternya pada Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai Presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).

“Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land,” tulis Benny Wenda di akun twitternya.(gw/fin)

Topik Internasional Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Gembong Narkoba Terbesar dalam Sejarah Asia Ditangkap di Amsterdam

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:22
Lihat Berita

Harapan Indonesia Kepada Joe Biden

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:00
Lihat Berita

Vaksin Cina Makin Populer

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:38
Lihat Berita

WhatsApp Mulai Ditinggalkan

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:45
Lihat Berita

Biden Cabut Larangan Masuk Negara Muslim

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:02
Lihat Berita

TKW Asal Jeruklegi Meninggal di Hong Kong, Jatuh dari Apartemen

Senin, 18 Januari 2021 - 13:30
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Diberi Bantuan Sambil Diajak Selfie, Pemulung: Lu Sedekah Mau Pamer di Medsos?
    Lintas Serba-serbi
    Selasa, 26 Januari 2021 - 13:01
  • Bupati Banyumas: PPKM di Banyumas Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 11:53
  • Gelar Aksi, Puluhan Pekerja Kandang Ayam di Limpakuwus Protes, Pemilik Sebut Dimintai Uang Rp 90 Juta Oknum Kepolisian
    Insiden
    Selasa, 26 Januari 2021 - 14:38
  • Besok Suntik Vaksin Covid-19 di Banyumas Dimulai
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 15:44
  • PPKM Bikin Anjloknya Harga Telur di Peternak, Viral Video Telur Dibuang
    Nasional
    Selasa, 26 Januari 2021 - 12:15
  • Setelah Dua Jam Disuntik Vaksin Sinovac Untuk Kedua Kalinya, Jokowi Hanya Pegal-Pegal
    Nasional
    Kamis, 28 Januari 2021 - 10:16
  • Nindy Ayunda Jadi Korban KDRT
    Intermezo
    Kamis, 28 Januari 2021 - 10:07
  • Mengenal Kapolri Termuda di Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Mulai Bertugas, Kawal Janji Polri Presisi
    Nasional
    Kamis, 28 Januari 2021 - 10:04
  • Jokowi: Februari Giliran Masyarakat Divaksin
    Nasional
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:56
  • Angin Kencang Terjang Wilayah Cilacap, Satu Orang Luka, Rumah Tertimpa Pohon
    Cilacap
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:50
    • Index Berita
    • Ajibarang
    • Meninggal Dunia
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Bencana Alam
    • Pariwisata
    • Pemkab Banyumas
    • Banjir
    • Sumpiuh
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

WHO: Pedoman Baru Penggunaan Masker
PBB: Dana Bantuan Kemanusia Naik 40 Persen