Panwascam Ajibarang melakukan pencopotan APK yang melanggar aturan. ALI IBRAHIM/RADARMAS
AJIBARANG – Meski sudah kerap diingatkan, para caleg masih melakukan banyak pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Di Ajibarang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ajibarang menemukan 13 pelanggaran terkait pemasangan APK.
Ketua Panwascam Ajibarang, Prayitno mengatakan, pelanggaran tersebut berupa pemasangan spanduk caleg yang dipasang di tempat yang terlarang seperti di dekat tempat ibadah dan instansi pemerintahan, tiang listrik, dipasang di pohon, melintang di jalan, serta melebihi kuota.
“Pelanggaran paling banyak ditemukan di Desa Tiparkidul ada 11 pelanggaran, sisanya di Ajibarang Kulon dan Ajibarang Wetan,” katanya.
Baca:
Tersangka Pembunuh Driver Grab Diringkus
Talud Ambruk Timpa Ruang KelasHujan Lebat, 14 Keluarga Kebanjiran
Dikatakannya, pihaknya langsung melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. “Kami langsung mencopot APK tersebut lalu kami amankan di kantor Panwascam. Kalau mau diambil silahkan diambil di kantor,” katanya.
Menurutnya, banyaknya pelanggaran karena di Desa Tiparkidul paling banyak caleg. “Ada 8 caleg di Tiparkidul, dan ini desa terbanyak yang ada calegnya,” tuturnya.
Menurutnya kuota pemasangan APK yakni jika baliho tidak boleh lebih dari 5 buah dan spanduk 10 buah. “Yang tidak terbatas jumlahnya hanya umbul-umbul,” terangnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn