HATI-HATI : Masyarakat Purwokerto harus mematuhi aturan. Jangan sampai parkir di tempat yang dilarang, karena bakal kena sanksi tegas. (DIMAS PRABOWO)
PURWOKERTO – Pelanggar parkir di Purwokerto bakal ketar-ketir. Pasalnya, akhir Mei mendatang Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas berencana bakal menerapkan sanksi tegas.
Yakni penggembosan pada roda kendaraan atau penggembesan ban dengan pencabutan pentil kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, saat ini pihaknya fokus sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi tersebut.
Tujuannya, agar masyarakat bisa teredukasi. Juga berpikir dua kali, jika tetap bandel parkir sembarangan.
“Belum diterapkan. Rencana akhir Mei nanti. Masih sosialisasi dulu,” kata dia.
Begitu juga dengan penerapan sanksi, akan fokus dalam kota dulu. “Jalan Pengadilan nanti akan kita jadikan sampel. Setelah itu bertahap jalan-jalan lainnya,” paparnya.
Terkait titik larangan parkir dalam Kota Purwokerto, katanya, ada banyak. Untuk itu penerapan sanksi dilakukan bertahap.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn