• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Lintas Serba-serbi
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Selalu Muncul Pemilih Ganda
    • Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI, Kejari Tunggu Audit Inspektorat
    • 22 Kades Temanggung Belajar Pengelolaan Bank Sampah
    • Kepala Desa Jlegong Terima Surat Misterius
    • Terdengar Suara Ledakan di Pasar Sampang, Cilacap
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Lakalantas Didominasi Kalangan Milenial
    • Warga Sebrangi Sungai Untuk Makamkan Jenasah
    • Hati Ayam Bertuliskan Kode Bikin Geger
    • Tatto Ngaku Tidak Pakai Fasilitas Negara
    • Suroboyo Carnival Park
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Ingin Terus Berada di Futsal
    • Juara Tenis Meja SD Langsung ke Provinsi
    • 27 Tim Ikut Liga Futsal Pelajar
    • Myanmar U-22 vs Indonesia U-22-Ayo, Buktikan!
    • Rossi Bisa Balapan Sampai 46 Tahun
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Cegah Pencurian Gencar Razia Subuh
    • Cari Rumput, Gadis Belia Jadi Korban Percabulan
    • Pohon Tumbang Tutup Jalan Gerilya
    • Gerombolan Anak Punk Ditertibkan
    • Orok Bayi Dibuang Orang Tuanya
  • Lintas Serba-serbi
    • Warga Sebrangi Sungai Untuk Makamkan Jenasah
    • Hati Ayam Bertuliskan Kode Bikin Geger
    • Nenek 70 Tahun Jadi Idola Pemuda
    • Kembangkan Kreatifitas Anak Melalui Koko Olimpiade dan Sarapan Bersama.
    • Es Krim Bertabur Emas 24 Karat
  • Features
    • Wakili Prancis Dalam Kontes Pohon Eropa
    • Pengangguran Terima Rp 8 Juta per Bulan
    • Bisnis Pengakuan Cinta Untuk Si Pemalu
    • Heboh! Wanita Berhelm Panci Rice Cooker
    • Hati Ayam Bertuliskan Kode Bikin Geger
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn


Purwokerto

Pedagang Tegaskan Bakal Bayar ke Pemkab Terkait Perpajangan Sewa Pertokoan Kebondalem

Radar Banyumas
Jumat, 31 Maret 2017
Radar Banyumas
Jumat, 31 Maret 2017

Pedagang Tegaskan Bakal Bayar ke Pemkab Terkait Perpajangan Sewa Pertokoan Kebondalem

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pedagang Tegaskan Bakal Bayar ke Pemkab Terkait Perpajangan Sewa Pertokoan Kebondalem

PURWOKERTO- Penyewa pertokoan atau rumah toko bertingkat di Kebondalem, hanya akan melakukan perpanjangan sewa hak pakai atau penempatan kepada Pemkab Banyumas, bukan PT GCG selaku pengelola.

Hal itu ditegaskan dalam surat balasan dari Perkumpulan Pedagang Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto (PPKKP) yang dikirim kepada PT GCG tertanggal 29 Maret lalu.

Sebab Pemkab dianggap sebagai pemilik aset tanah dan bangunan di kawasan tersebut, di luar lokasi bangunan mangkrak atau objek sengketa.

Surat balasan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Banyumas, pimpinan DPRD Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Legal officer PPKKP, Dr Budiyono SH MHum mengatakan, isi surat balasan tersebut intinya membalas surat permintaan penawaran memperpanjang sewa atau mengosongkan ruko yang dilayangkan PT GCG 11 dan 15 Maret lalu.

“Hak kelola atas bangunan dan tanah dari CV PB Bali dan PT GCG dianggap sudah selesai atau hapus setelah ada penunjukan atau pelimpahan hak pakai/penempatan kepada penghuni atau penyewa, yang ditindaklanjuti perjanjian masing-masing antara penyewa dengan Bupati Banyumas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyerahan hak pakai/penempatan kepada para penyewa secara otomatis sudah ada nilai manfaat yang sudah diterima pihak pengelola.

Jika tidak ada manfaat yang sudah diterima, kata dia, tidak mungkin bisa dilakukan perikatan perjanjian hak pakai/penempatan dengan Bupati Banyumas.

Menurut Budiyono, upaya untuk mengelola kembali semua pertokoan atas dasar melaksanakan amar putusan MA No 2443 dan berita acara pelaksanaan eksekusi tanggal 8 Desember 2016, itu hanya berlaku untuk objek perkara perjanjian 7 Maret 1986, yakni khusus bangunan yang belum terlaksana.

“Sedangkan pertokoan lain sudah ada penyerahan kembali ke pemkab dan ada pelimpahan hak pakei/penempatan ke penyewa dari pengelola lama. Jadi perusahaan tersebut tidak bisa memaksakan kewenanganan untuk mengelola kembali. Ini sudah kewenangan pemkab,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika dalam amar putusan MA tersebut melanjutkan kembali perjanjian 7 Maret 1986 dan memberikan hak kelola, ini hanya berlaku bagi bangunan mangkrak yang bakal dibangun kembali.

Saat sudah selesai dibangun, maka pemkab harus memberikan hak kelola untuk masa sesuai yang muncul dalam amar putusan MA itu. Namun tidak bisa mengklaim atau mencaplok perjanjian lain yang sudah ada penyerahan hak kelola atau hak penggunaannya. (bay/din)

TopikKebondalemPKL Purwokerto

Baca juga berita Lainnya:

Selalu Muncul Pemilih Ganda

Selasa, 19 Februari 2019 - 15:46
Lihat Berita

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI, Kejari Tunggu Audit Inspektorat

Selasa, 19 Februari 2019 - 13:57
Lihat Berita

Masyarakat Terus Berdatangan Minta A5

Senin, 18 Februari 2019 - 16:14
Lihat Berita

Pohon Tumbang Tutup Jalan Gerilya

Senin, 18 Februari 2019 - 09:45
Lihat Berita

Gerombolan Anak Punk Ditertibkan

Senin, 18 Februari 2019 - 09:20
Lihat Berita

Orok Bayi Dibuang Orang Tuanya

Senin, 18 Februari 2019 - 09:14
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Diduga Melakukan Perselingkuhan, Perangkat Desa Karangtalun Kidul Digerebek
    Banyumas
    Kamis, 14 Februari 2019 - 12:14
  • Percobaan Ganjal ATM Nyaris Telan Korban
    Banyumas
    Rabu, 13 Februari 2019 - 15:38
  • Kandang Terbakar, 6.000 Ayam Mati
    Insiden
    Jumat, 15 Februari 2019 - 09:18
  • Rute Jalur KA ke Wonosobo Batal Lewat Bandara
    Purbalingga
    Selasa, 19 Februari 2019 - 08:00
  • Bareskrim Periksa Empat Pejabat Banyumas Terkait Kasus Kebondalem
    Purwokerto
    Kamis, 14 Februari 2019 - 06:18
  • Selalu Muncul Pemilih Ganda
    Purwokerto
    Selasa, 19 Februari 2019 - 15:46
  • Ingin Terus Berada di Futsal
    Olahraga
    Selasa, 19 Februari 2019 - 15:05
  • Juara Tenis Meja SD Langsung ke Provinsi
    Olahraga
    Selasa, 19 Februari 2019 - 15:00
  • Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI, Kejari Tunggu Audit Inspektorat
    Purwokerto
    Selasa, 19 Februari 2019 - 13:57
  • 22 Kades Temanggung Belajar Pengelolaan Bank Sampah
    Purbalingga
    Selasa, 19 Februari 2019 - 13:52
    • Index Berita
    • Jagat Gonjang Ganjing
    • Pemilu 2019
    • All Out Sport
    • Advertorial
    • Sampang

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016 Radar Banyumas Network.

Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas Pekab Banyumas Rp 20,4 M
Empat Cabang Olahraga Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Tak Dipertandingkan Lagi