PURWOKERTO- Penyewa pertokoan atau rumah toko bertingkat di Kebondalem, hanya akan melakukan perpanjangan sewa hak pakai atau penempatan kepada Pemkab Banyumas, bukan PT GCG selaku pengelola.
Hal itu ditegaskan dalam surat balasan dari Perkumpulan Pedagang Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto (PPKKP) yang dikirim kepada PT GCG tertanggal 29 Maret lalu.
Sebab Pemkab dianggap sebagai pemilik aset tanah dan bangunan di kawasan tersebut, di luar lokasi bangunan mangkrak atau objek sengketa.
Surat balasan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Banyumas, pimpinan DPRD Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Legal officer PPKKP, Dr Budiyono SH MHum mengatakan, isi surat balasan tersebut intinya membalas surat permintaan penawaran memperpanjang sewa atau mengosongkan ruko yang dilayangkan PT GCG 11 dan 15 Maret lalu.
“Hak kelola atas bangunan dan tanah dari CV PB Bali dan PT GCG dianggap sudah selesai atau hapus setelah ada penunjukan atau pelimpahan hak pakai/penempatan kepada penghuni atau penyewa, yang ditindaklanjuti perjanjian masing-masing antara penyewa dengan Bupati Banyumas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyerahan hak pakai/penempatan kepada para penyewa secara otomatis sudah ada nilai manfaat yang sudah diterima pihak pengelola.
Jika tidak ada manfaat yang sudah diterima, kata dia, tidak mungkin bisa dilakukan perikatan perjanjian hak pakai/penempatan dengan Bupati Banyumas.
Menurut Budiyono, upaya untuk mengelola kembali semua pertokoan atas dasar melaksanakan amar putusan MA No 2443 dan berita acara pelaksanaan eksekusi tanggal 8 Desember 2016, itu hanya berlaku untuk objek perkara perjanjian 7 Maret 1986, yakni khusus bangunan yang belum terlaksana.
“Sedangkan pertokoan lain sudah ada penyerahan kembali ke pemkab dan ada pelimpahan hak pakei/penempatan ke penyewa dari pengelola lama. Jadi perusahaan tersebut tidak bisa memaksakan kewenanganan untuk mengelola kembali. Ini sudah kewenangan pemkab,” jelasnya.
Dia mengatakan, jika dalam amar putusan MA tersebut melanjutkan kembali perjanjian 7 Maret 1986 dan memberikan hak kelola, ini hanya berlaku bagi bangunan mangkrak yang bakal dibangun kembali.
Saat sudah selesai dibangun, maka pemkab harus memberikan hak kelola untuk masa sesuai yang muncul dalam amar putusan MA itu. Namun tidak bisa mengklaim atau mencaplok perjanjian lain yang sudah ada penyerahan hak kelola atau hak penggunaannya. (bay/din)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn