Pelajar-Kepergok-Main-di-Kantor-Lurah-Waktu-Subuh-3-Pria-yang-Melihat-Malah-Minta-Jatah
KENDARI – Ini kejadian menjelang pagi. Tepatnya hampir saat waktu subuh.
Adalah Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari bekuk empat orang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/5) sekitar pukul 04.00 WITA.
Keempat pria itu masing-masing berinisial, FA (15), MAA (19), GNW (22) dan MLM (35).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan keempat pria tersebut dibekuk karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SA (14) di kawasan kantor lurah di Kota Kendari.
Ia mengungkapkan peristiwa itu bermula saat pelaku FA menghubungi korban untuk mengajaknya ke Kantor Lurah yang tidak jauh dari rumahnya, pada Rabu (1/5) sekitar pukul 23.30 WITA. Ketiga pelaku yang sempat melihat pelaku FA dan korban ke TKP datang dan langsung meminta jatah kepada korban.
“Pelaku FA dan korban kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai, ketiga pelaku lainnya yang sempat melihat FA dan korban ke kantor lurah itu juga datang dan langsung ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ucap AKP Fitrayadi, Jumat (3/5).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan bahwa ketiga pelaku, yakni GNW, MAA, MLM dan FA tidak saling kenal.
“Tidak ada hubungan, mereka hanya tinggal satu kecamatan. Dan pelaku FA dan korban merupakan teman,” katanya.
Kepada para pelaku, lanjutnya, bakal disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” jelasnya. (mcr6/jpnn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn