LUMAJANG – Tersangka pelaku pembuangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Hadfana Firdaus akhirnya dilimpahkan penangannya dari Polda Jatim ke Polres Lumajang.
Hadfana Firdaus tampak tiba Mapolres Lumajang pada Kamis (20/1) malam sekitar jam 19.00 WIB dengan menggunakan baju dan celana oranye bertuliskan tahanan.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Seno Hananto mengungkapkan berkas-berkas sudah mulai dikirim dari Polres Lumajang ke kejaksaan negeri setempat.
“Kami kemarin telah mengirim SPDP ke Kejari Lumajang,” ucapnya Kamis, (20/1).
Sesuai dengan pemberitaan di berbagai platform media, pelaku akan dikenai pasal UU ITE dan UU KUHP tentang penghinaan terhadap agama tertentu.
“Ancaman hukuman maksimal dan paling berat, ya, enam tahun penjara itu,” ucapnya.
Dia juga menyatakan bahwa proses penyidikan yang telah berlangsung sejak di Polda Jatim akan diteruskan Polres Lumajang.
Dia berjanji prosesnya tidak akan lama dan akan segera dilakukan sidang.
“Tidak lama, kok, kami sudah berkoordinasi dan akan segera dilimpahkan bila semuanya selesai,” ucapnya. (mcr26/ttg/jpnn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn