• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Info Radar Banyumas
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos
    • Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, BMKG: Hujan Hingga Akhir Juni
    • Gedung E RSUD Majenang Diresmikan
    • Kerugian Rp2,5 Miliar Saat Kapal Nelayan Terbalik di Nusakambangan, Ini Fakta-faktanya
    • Beredar Rekaman di WA, Komplotan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung di Sokaraja Kidul, Ini Penjelasan Polisi
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Alhamdulillah, Honorer Nakes Mendapat Afirmasi Setara Guru Untuk Seleksi PPPK 2022
    • Airlangga: Bengkulu Bukti Kuatnya Koalisi Indonesia Bersatu
    • Kobarkan Semangat #Cari_Aman untuk Keselamatan Kerja Teknisi Lapangan
    • Solusi SBI di Kongres Sampah II Tingkat Provinsi Jawa Tengah
    • Kongres Sampah II, Ganjar: Harapannya Ada Rekomendasi Untuk Jadi Kebijakan Publik
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Piala Presiden 2022 Grup A, PSIS Puncak, Persis Juru Kunci
    • Jadwal dan Stadion Sudah Ditetapkan, Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
    • Bersiap Tampil di Grand Slam Wimbledon
    • Tiga Wakil Indonesia Mundur dari Malaysia Open 2022
    • Viktor Axelsen Bak Mesin Kompetisi, Tapi Ini Nama Tiga Tunggal Putra yang Paling Sering Mempermalukannya
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos
    • Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, BMKG: Hujan Hingga Akhir Juni
    • Dua Pemuda Tercebur Sungai, Satu Orang Meninggal Dunia
    • Kerugian Rp2,5 Miliar Saat Kapal Nelayan Terbalik di Nusakambangan, Ini Fakta-faktanya
    • Beredar Rekaman di WA, Komplotan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung di Sokaraja Kidul, Ini Penjelasan Polisi
  • Features
    • Ini Keunggulan & Prospek Kerja Lulusan Prodi Sejarah UMP
    • Pegang Wejangan Eyang Kakung, Mantap Istiqomah Nguri-Nguri Batik Cap
    • Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian UNSOED Laksanakan Uji Kompetensi, Menggandeng LSP Pertanian Nusantara
    • Konsumsi Jenis Minuman Ini Ternyata Picu Kerusakan Otak
    • Perjuangan Hidup Dinar Faiza SS MA Asal Banyumas, 33 Tahun Transfusi Darah Didiagnosis Sejak 6 Bulan
  • Intermezo
    • Pengakuan Mengejutkan Dewi Perssik Digugat Cerai Suami, Ini Pengorbanannya
    • Saat Luna Maya Keceplosan Sebut Istri Raffi Ahmad Ada 2, Ini Klarifikasinya
    • Ngaku Bukan Pelakor
    • Buka ‘Cafe Dangdut’ di Amerika Serikat
    • Debut Aktingnya Tuai Pujian
  • Lintas Serba-serbi
    • Siap-Siap Ada Fenomena Langka 18 Tahun Sekali, Bangun Subuh Untuk Melihatnya
    • Dramatis, Ibu Melahirkan Terombang-ambing di Laut, Lihat Kesigapan KRI Surabaya-591
    • Ngeri.. Leher Pria Ini Dililit Ular, Nyaris Tak Bisa Nafas
    • Kebongkar, Suami di Jambi Ternyata Perempuan, Malah Jadi Imam Masjid dan Salat Jumat
    • Manfaatkan Festival Ebeg untuk Dongkrak Vaksinasi
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 20 Shares
Purbalingga

Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Terancam Denda Sampai Rp 50 Juta

Radar Banyumas
Selasa, 31 Mei 2022
Radar Banyumas
Selasa, 31 Mei 2022

Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Terancam Denda Sampai Rp 50 Juta

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Terancam Denda Sampai Rp 50 Juta


DIALOG : Anggota DPRD Kota Pekalongan saat kunja terkait KTR di aula Sat Pol PP Purbalingga, Senin (30/5). (AMARULLAH/RADARMAS)

PURBALINGGA– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga, kembali mengingatkan seluruh objek yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Secara insidental, petugas akan melakukan sidak di kawasan tersebut.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, termasuk lingkungan Setda.

Baca juga:

“Sesuai pasal 9, setiap orang yang berada dalam KTR dilarang melakukan kegiatan merokok. Lalu setiap orang dan/atau lembaga dilarang menjual, memproduksi, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan KTR,” tutur Kepala Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, usai menerima kunjungan kerja anggota DPRD Pekalongan, Senin (30/5).

Pelanggaran sesuai pasal 9 bisa dikenakan sanksi mulai teguran, tertulis hingga pidana dengan maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Dalam waktu dekat upaya yang dilakukan terkait penegakkan perda ini yaitu melakukan sidak ke dinas/instansi Pemkab Purbalingga.

“Kami utamakan dulu persuasif. Misalnya saat sidak mendapatkan ada asbak atau berkas/punting rokok, maka diingatkan agar tidak sembarangan. Lalu jika diperlukan, dibuat ruang khusus merokok,” tegasnya.

Misalnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan dan sekolah jelas tidak diperolehkan dan bahkan tidak disarankan membuat ruang khusus merokok. Karena dalam perda sudah mengatur demikian.

Revon juga mengakui, Perda tahun 2019 ini belum diterapkan maksimal karena terlanjur ada pandemi Covid-19. Sehingga kegiatan difokuskan ke PPKM dan lainnya untuk penanganan pandemi.

“Kedepan, seiring melandainya kasus Covid-19, maka kami akan giatkan lagi sidak ke KTR,” imbuhnya.

Fakta Baru, Korban Diiming-imingi Handphone oleh Tersangka, Kasus Penyekapan dan Pencabulan di Kutasari Purbalingga



Adanya Perda KTR ini juga untuk membiasakan lingkungan yang sehat dan bersih serta meminimalkan terpaparnya perokok pasif. Tentunya dengan dukungan dan partisipasi serta kesadaran semua elemen masyarakat, termasuk pegawai di lingkungan Pemkab Purbalingga. (amr)



Topik Purbalingga

Baca juga berita Lainnya:

Mobil Pribadi Kesulitan Solar Subsidi di Purbalingga

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:04
Lihat Berita

Banggar DPRD Kabupaten Purbalingga Soroti Kegagalan Pemkab Purbalingga Dapatkan DID, Tahun Ini

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:48
Lihat Berita

62 Desa di Purbalingga Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem, Masuk Lima Besar Angka Kemiskinan Tertinggi di Jateng

Jumat, 24 Juni 2022 - 12:43
Lihat Berita

Keren, Produksi Sepeda dari Industri Rumahan di Desa Karangtengah Kemangkon Purbalingga Merambah Pasar Luar Negeri

Jumat, 24 Juni 2022 - 10:43
Lihat Berita

Pengelola Bangunan di Purbalingga Masih Minim Antisipasi Kebakaran

Jumat, 24 Juni 2022 - 07:03
Lihat Berita

Inspektorat Purbalingga Siapkan Siwas Beta

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:02
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Wanita Dihipnotis di Supermarket di Purwokerto, 40 Gram Perhiasan Emas Ludes Dibawa Kabur
    Banyumas
    Rabu, 22 Juni 2022 - 12:01
  • Ini Kronologi Gendam atau Hipnotis yang Menimpa Seorang Ibu di Sebuah Supermarket di Purwokerto
    Insiden
    Kamis, 23 Juni 2022 - 13:28
  • Pamit Interview Kerja di Purwokerto, Gadis Asal Brebes Hilang Komunikasi 9 Hari, Keluarga: Sudah Mencari Kemana-Mana
    Banyumas
    Rabu, 22 Juni 2022 - 13:20
  • Exit Tol Cilacap Diganti di Sampang
    Cilacap
    Rabu, 22 Juni 2022 - 11:30
  • Ngeri.. Leher Pria Ini Dililit Ular, Nyaris Tak Bisa Nafas
    Insiden
    Rabu, 22 Juni 2022 - 18:41
  • Alhamdulillah, Honorer Nakes Mendapat Afirmasi Setara Guru Untuk Seleksi PPPK 2022
    Nasional
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:43
  • Airlangga: Bengkulu Bukti Kuatnya Koalisi Indonesia Bersatu
    Nasional
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:29
  • Kobarkan Semangat #Cari_Aman untuk Keselamatan Kerja Teknisi Lapangan
    Nasional
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:26
  • Solusi SBI di Kongres Sampah II Tingkat Provinsi Jawa Tengah
    Jawa Tengah
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:17
  • Kongres Sampah II, Ganjar: Harapannya Ada Rekomendasi Untuk Jadi Kebijakan Publik
    Jawa Tengah
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:09
    • Index Berita
    • Kecelakaan
    • Airlangga Hartarto
    • Ganjar Pranowo
    • Pariwisata
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Covid-19
    • Meninggal Dunia
    • Majenang
    • Pencurian

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Lampu Kya-kya Mayong Dikeluhkan Pedagang
Akses Menuju Jembatan Merah Segera Dibenahi