TAWAR MENAWAR: Pelanggar masker mencoba menawar membayar denda di tempat razia. (FIJRI/RADARMAS)
BANYUMAS-Ada saja kelakuan pengguna jalan yang terjaring razia wajib masker. Tawisem (54) misalnya. Perempuan asal Pasinggangan itu diamankan Tim Gabungan Penegakan Perda di Jalan Jaya Serayu, tidak jauh dari Alun-alun Banyumas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lalu memberikan penjelasan kepada Tawisem bahwa dirinya telah melanggar peraturan daerah. Sebab, tidak memakai masker secara benar.
Sehingga Tawisem didata Satpol PP Banyumas untuk pemberkasan sidang pengadilan. Atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
“Bayar denda di sini saja Pak,” desak Tawisem, Selasa (26/1) kepada PPNS di lokasi.
PPNS Kusno Slamet Riyadi dengan tegas menolak tawaran Tawisem. Pihaknya menjelaskan kepada tersangka tindak pidana ringan tersebut bahwa tim gabungan tidak memiliki kewenangan menerima pembayaran denda operasi wajib masker.
Akhirnya, Tawisem tidak menyanggah lagi. Usai dijelaskan, bersedia mengikuti persidangan yang dijadwalkan pada Jumat mendatang.
Kusno kepada Radarmas menceritakan kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi selama dirinya menjadi PPNS. Alasan membayar denda ditempat biasanya repot mengikuti persidangan.
“Mereka yang mau membayar denda di tempat karena tidak paham. Kami menjelaskan bahwa ketika menerima denda maka uang dari yang terjaring razia adalah pungli. Tim tidak menerima uang denda,” tegas Kusno.
Selain Tim Gabungan Penegakan Perda, dalam operasi yustisi tersebut juga terlibat Forkopincam Banyumas. Tercatat 15 pengguna jalan pemberkasan sidang. Sedangkan 20 pengguna jalan lainnya dihukum push up oleh Tim Forkopincam Banyumas. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn