BANYUMAS – Menurun jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu yang tercatat 1292 pelanggar masker, sepanjang tahun 2021 kemarin jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tindakan justisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) operasi penertiban masker oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas tercatat 970 pelanggar masker, kemudian tercatat 44 pelanggar kerumunan.
Dimana untuk operasi justisi pelanggaran prokes pada tahun 2022 akan digiatkan kembali atau tidak, Guntur Eko Giantoro, Kabid P2D Satpol PP Banyumas mengatakan, masih menunggu keterediaan anggaran.
“Kalau anggaran sudah ada kita jalan lagi, karena itu melibatkan semua unsur,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Senin (24/1).
Namun, Ia melanjutkan, disisi lain operasi non justisi tetap jalan.
“Tetapi tetap non justisinya kita jalankan, seperti melaksanakan himbauan prokes, dan patroli, itu kita tetap jalan, cuma kalau bicara operasi masker secara justisi itu masih menunggu anggaran” tambahnya.
Angka pelanggaran masker menurun dengan denda yang terkumpul yaitu Rp. 20.905.000 pada tahun 2021 kemarin.
Menurutnya, menurunnya angka tersebut tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat terkait prokes.
“Jadi memang menurun jika dibanding tahun 2020, itu salah satu faktornya karena kesadaran masyarakat yang sudah meningkat,” terangnya. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn