CILACAP – Terkait aturan pelonggaran masker oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (18/5) kemarin, Pemerintah Kabupaten Cilacap belum sepenuhnya mengikuti arahan tersebut, dikarenakan belum adanya surat edaran resmi dari pusat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Awaluddin Muuri. Ia mengatakan bahwa kebijakan pelonggaran masker di Cilacap dengan melepas masker di luar ruangan teknisnya masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat.
“Kami akan menunggu surat dari kementerian untuk ditindaklanjuti,” kata Sekda ketika dihubungi wartawan,Rabu (18/05) kemarin.
Sebelum surat edaran itu turun, kebijakan terkait protokol kesehatan masih mengikuti aturan sebelumnya yang diberlakukan di seluruh lapisan masyarakat termasuk dunia pendidikan dan pemerintahan di Cilacap. “Iya masih mengikuti peraturan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam siaran pers nya, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Kemudian, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen. (jul)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn