BANYUMAS – Kontrak pembangunan proyek jembatan Pegalongan – Mandirancan tahap II yang berakhir, Rabu (22/12) diperpanjang hingga awal tahun 2022. Perpanjangan kontrak tersebut juga diikuti dengan denda.
Kiki Nuvisnu, Kasi Perencanaan Jalan DPU Banyumas mengatakan, belum rampungnya pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga penyedia jasa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Sudah melebihi target dari jangka waktu pelaksanaan kontrakkan, jadi diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan denda,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Senin (27/12).
Dengan mekanisme dengan yaitu 1/1000 perhari dari nilai kontrak, Ia juga menambahkan, untuk progres hingga saat ini telah berjalan 84 persen.
“Kalau progres itu minggu kemarin berksisar 84 persen, Dan pemberian kesempatan dengan denda itu maksimal 50 hari, jadi kontrak berakhir tanggal 22 kemarin, maksimal 50 hari setelah itu,” tambahnya.
Diharapkan dapat rampung diawal tahun 2022, Ia juga menjelaskan, dilakukannya pemberian kompensasi dan denda itu, dikarenakan selain dari sisi manfaat juga karena kontraktor punya komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Tentunya mungkin PPK sudah berhitung kenapa memutuskan memberikan kesempatan, dan dari sisi manfaat, dari sisi anggaran kemudian dari sisi komitmen penyedia jasa untuk menyelesasikan pekerjaan,” pungkasnya. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn