Dengan Menggunakan DD
PURBALINGGA- Besarnya dana yang diterima desa membuat pemerintah desa harus transparan. Bahkan pemerintah desa diminta tidak perlu takut salah karena diawasi ketat berbagai lembaga, instansi dan kelompok masyarakat. Pemdes justru harus tegas dan berani terbuka serta berani melaporkan jika pengawas main-main.
“Main- main artinya justru menakut-nakuti pemerintah desa yang bermasalah dengan penggunaan dana desa. Padahal belum tentu pemerintah desa bersalah. Hingga akhirnya pengawas dari manapun “memeras” untuk kepentingan pribadi. Ini harus tegas dilaporkan,” kata Juru Bicara sekaligus Sekjen Paguyuban Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Ngudi Wismantoro, Minggu (26/11).
Menurutnya, ada lebih 40 regulasi yang mengatur tentang landasan dan rujukan ketika desa akan membuat regulasi. Mulai dari UU hingga Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). “Jadi tidak usah takut salah ketika membuat inovasi di desa dengan menggunakan dana desa (DD). Yang penting sesuai rujukan dan tidak coba-coba melanggar,” tambahnya.
Upaya keterbukaan lainnya bisa diwujudkan dengan tidak menutup diri soal APBDes dan penggunaanya, ketika ada warga yang meminta penjelasan. Misalnya pemakaian secara detail sampai penggunannya tepat sasaran atau sebaliknya.
“Keterbukaan sangat membantu meminimalisasi adanya potensi pelanggaran terkait penggunaan DD maupun alokasi dana desa (ADD),” tuturnya.
Dia juga kembali mengingatkan, tahun ini merupakan tahun kedua pemdes menerima kucuran dana ratusan juta dari pemerintah pusat melalui DD dan ADD. Sehingga penggunaan anggaran desa yang masuk dalam APBDes, harus dipertanggungjawabkan juga kepada masyarakat desa. Selain itu yang memantau dan mengawasi sangat banyak.
“Mari tegaskan jika kita bisa traansparan. Paparan APBDes harus transparan dan dipublikasikan seperti melalui forum-forum di desa, papan pengumuman, banner besar dan media massa. Tidak salah, karena keterbukaan ini sudah ada dalam amanat undang-undang keterbukaan publik,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui anggaran desa dengan sangat detail. Untuk itu, ketika ada anggota masyarakat yang menanyakan, pemdes harus memberikan keterangan secara detail penggunaa dan mekanismenya.
“Harus disadari, masyarakat memiliki hak atau fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBDes,” tegasnya. (amr/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn