• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Jalan Penghubung Sumbang – Baturraden Rusak Parah
    • Warga Terdampak Bencana Lakukan Relokasi Mandiri di Wanayasa Banjarnegara
    • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    • Dua Pemancingan di Kejobong Purbalingga Ditutup
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Pertahankan Zona Hijau
    • Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui
    • DPR dan Pemerintah Tidak Siap di Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK
    • Perpres Terorisme Ambigu
    • Lembaga Penyelenggara Pemilu Perlu Dibenahi
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Neymar-Mbappe Bakal Sulit Cari Klub
    • Kematangan The Foxes, Kalahkah Chelsea 2-0
    • Peran Rossi Tak Akan Signifikan
    • Vettel Ternyata Pernah Dekati RedBull
    • Ibra Fenomenal
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    • Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui
    • Misteri SOS di Pulau Laki
    • Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas
    • Remaja 15 Tahun Asal Tambak Gasak Uang Tetangga di Bawah Kasur Sebesar Rp 2,5 Juta
  • Features
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    • Cerita Dibalik Desain Memukau yang Membalut Inovasi Epik Samsung Galaxy S21 Series 5G
    • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
    • Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara Tawarkan Wisata Keluarga dan Adrenalin
    • Tamr Estate Sajikan Hunian Serasa Liburan, Natural Living with Harmoni
  • Intermezo
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
    • Maria Vania Amuk Netizen, Kerap Tampil Seksi Orangtuanya Tanggung Dosa
    • Sahrul Gunawan Cari Calon Istri, Jadi Wakil Bupati Bandung
    • Aura Kasih Makin Gendut
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 113 Shares
Nasional

Pemerintah Lawan Putusan MA

Radar Banyumas
Kamis, 14 Mei 2020
Radar Banyumas
Kamis, 14 Mei 2020

Pemerintah Lawan Putusan MA

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pemerintah Lawan Putusan MA

DOK/Ilustrasi

1 Juli, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik

JAKARTA – Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disesalkan banyak pihak.

Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Perpres 75/2019 tentang menaikkan iuran BPJS Kesehatan

“Di dalam perpres itu, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Nah, sekarang dinaikkan lagi. Warga banyak berharap iuran tidak dinaikkan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Rabu (13/5).

Dia mengatakan, sejak awal dia menduga pemerintah akan berselancar. Sehingga putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. “Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” imbuhnya.

Dia menyebut, terkesan pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Dengan begitu ada masa pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya. Yaitu Kelas I sebesar Rp 80.000, Kelas II sebesar Rp 51.000, dan Kelas III sebesar Rp 25.500.

“Artinya Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan. Yakni April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi. Untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021,” terangnya.

Politisi PAN itu menilai saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena masyarakat sedang kesulitan. Dia memastikan banyak yang tidak sanggup membayar iuran tersebut.

Di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya khawatir dengan kenaikan iuran ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius serta dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara,” paparnya.

Dia memahami negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Namun pelayanan kesehatan semestinya dijadikan sebagai program primadona. Sebab, seluruh lapisan masyarakat membutuhkan.

Saleh khawatir perpres baru tersebut akan kembali digugat ke Mahkamah Agung. “Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah menerbitkan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5) dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada Rabu (6/5). Pepres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah.

Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membutuhkan subsidi dari pemerintah untuk keberlanjutan operasionalnya.

Meskipun pada Juli 2020 sudah mulai menyesuaikan iuran peserta.

Dia mengatakan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memang terjadi penyesuaian.

Dalam Perpres tersebut disebutkan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan manfaat perawatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020. Sedangkan untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III akan naik pada Januari 2021.

Subsidi dari pemerintah itu diberikan kepada peserta dengan manfaat perawatan kelas III. Adapun secara keseluruhan, kenaikan iuran ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dari operasional BPJS Kesehatan.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap yang diberikan subsidi. Yang lain diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan untuk keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” terang Airlangga, Rabu (13/5).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020. Secara rinci, dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 dari Rp 42.000. Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III menjadi Rp 7.000. Sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

“BPJS Kesehatan itu selalu ada dua. Yaitu kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” urai mantan Menteri Perindustrian itu. (rh/fin)

TopikBPJS KesehatanKebijakan Pemerintah Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Pertahankan Zona Hijau

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:22
Lihat Berita

Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:09
Lihat Berita

DPR dan Pemerintah Tidak Siap di Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:06
Lihat Berita

Perpres Terorisme Ambigu

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:04
Lihat Berita

Lembaga Penyelenggara Pemilu Perlu Dibenahi

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:03
Lihat Berita

Menanti Janji Calon Kapolri

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:01
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    Lintas Serba-serbi
    Senin, 18 Januari 2021 - 13:12
  • Keluar dan Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
    Banyumas
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:49
  • Bandara JBS Purbalingga Ditarget Beroperasi Tahun Ini, Runway 30 x 1.600 Meter Selesai 100 Persen
    Purbalingga
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:11
  • Jalan Tembus Banjarnegara – Kebumen Diterangi Lampu Panel Solar Cell
    Banjarnegara
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:28
  • Pembangunan SPBU Jeruklegi Tuai Polemik, Warga Mengaku Tidak Ada Sosialisasi
    Cilacap
    Senin, 18 Januari 2021 - 14:30
  • Jalan Penghubung Sumbang – Baturraden Rusak Parah
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 15:19
  • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    Intermezo
    Kamis, 21 Januari 2021 - 15:13
  • Warga Terdampak Bencana Lakukan Relokasi Mandiri di Wanayasa Banjarnegara
    Banjarnegara
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:44
  • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:40
  • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:28
    • Index Berita
    • Jalan Rusak
    • Majenang
    • Pemkab Purbalingga
    • Kroya
    • Bupati Purbalingga
    • Tanah Bergerak
    • Parkir
    • TNI
    • Alun-alun Purbalingga

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Tech to Impact untuk Perkuat Ekonomi Perempuan dan Disabilitas di Jabar
MUI: Salat Idul Fitri Boleh di Rumah