• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • PPKM di Kabupaten Cilacap Akhirnya Juga Diperpanjang, Ruas Jalan Protokol Disemprot Disinfektan
    • Besok, Suntik Vaksin Covid-19 Di Banyumas Dimulai
    • Bupati Banyumas: PPKM di Banyumas Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari
    • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Buat Kamu yang Ga Pengen Ribet, Fitur-fitur Samsung S21+ 5G Berikut Bikin Foto-Foto Kamu Semakin Ekspresif
    • Orang Tua Kunci Sukses PJJ
    • Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik
    • Ada Nakes Tak Hadir Vaksinasi, Ganjar: Itu Karena Sedang Tugas
    • Tangis dan Air Mata Saat Tabur Bunga, Total 49 Teridentifikasi
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Kolaborasi Vettel – Stroll
    • Zidane Segera Didepak
    • The Reds Makin Terperosok di Pertengahan Musim
    • Madrid Dipermalukan 10 Pemain Tim Divisi 3
    • Tak Akan Kecewakan Red Bull
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    • Dua Warga Bukateja Tewas, Seorang Tersambar Petir Satu Lainnya Tertimpa Pagar
    • Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten
    • Sopir Hilang Kosentrasi, Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon
  • Features
    • Keren, Ini Foto Baby New Born Beragam Tema dari Harmoni 21
    • Buat Kamu yang Ga Pengen Ribet, Fitur-fitur Samsung S21+ 5G Berikut Bikin Foto-Foto Kamu Semakin Ekspresif
    • Momen Couple Riding Saat Sunrise Jadi Semakin Epik dengan Bidikan Galaxy S21 Ultra 5G
    • UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
  • Intermezo
    • Ayu Ting Ting Bakal Menikah dalam Hitungan Hari
    • Polisi Setop Kasus Pesta Raffi Ahmad
    • Gisella Anastasia Isolasi Mandiri
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 1 Share
Internasional

Pemilik Restoran di Thailand Dihukum 723 Tahun Penjara

Radar Banyumas
Sabtu, 13 Juni 2020
Radar Banyumas
Sabtu, 13 Juni 2020

Pemilik Restoran di Thailand Dihukum 723 Tahun Penjara

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pemilik Restoran di Thailand Dihukum 723 Tahun Penjara

ILUSTRASI SEA FOOD

JAKARTA – Pengadilan Thailand telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1.446 tahun masing-masing kepada dua pemilik restoran makanan laut karena terbukti bersalah menipu konsumen.

Seperti dilaporkan televisi setempat, Thai PBS, Jumat (12/6), kasus itu bermula pada 2019 ketika Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban yang menjadi pemilik restoran Laemgate Infinite mencoba menarik pelanggan melalui media sosial Facebook.

Lewat akun Facebook terebut, keduanya merayu calon pelanggan dengan menjual voucher untuk menyantap prasmanan makanan laut dan cukup membayar THB88 (sekitar Rp40 ribu).

Setidaknya 20.000 orang membeli voucher dari restoran makanan laut Laemgate. Keseluruhan jumlah pembelian mereka mencapai 50 juta baht atau sekitar Rp21 miliar. Namun, mereka secara sepihak membatalkan promosi itu.

Hal itu membuat geram para calon konsumen yang sudah terlanjur membeli voucher. Alhasil kasus itu dilaporkan kepada kepolisian setempat. Polisi lantas menangkap kedua pemilik restoran itu pada September 2019. Sejak itu mereka ditahan.

Tahun lalu restoran makanan laut Laemgate mulai menjual berbagai voucher makan yang mengharuskan konsumen membayar di muka. Salah satu promosi yang ditawarkan adalah voucher makan 880 baht atau sekitar Rp400.000 untuk 10 orang. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga biasanya.

Awalnya, konsumen yang membeli voucher bisa menggunakannya di restoran tetapi karena daftar tunggunya panjang maka para konsumen perlu memesan dulu beberapa bulan sebelumnya, lapor Thai PBS.

Pemilik restoran mengaku tidak dapat membeli cukup bahan di pasar untuk memenuhi permintaan pembeli. Namun, menjelang bulan Maret, restoran di bawah bendera perusahaan Laemgate Infinite itu menutup operasinya dengan dalih tidak bisa membeli stok makanan laut dalam jumlah mencukupi guna memenuhi permintaan pelanggan.

Perusahaan itu lantas menawarkan pengembalian uang kepada konsumen, dan sekitar 375 dari 818 konsumen yang mengadu, berhasil mendapatkan uangnya kembali. Pengaduan tersebut, lantas diikuti oleh ratusan orang lainnya yang ditujukan kepada perusahaan dan kedua pemiliknya.

Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap atas sejumlah tuduhan, termasuk melakukan penipuan masyarakat melalui pesan-pesan tidak benar.

Di depan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan kedua orang itu sudah mengetahui sejak awal bahwa mustahil mereka bisa menjual hidangan makanan laut dengan harga yang sangat miring.

“Kedua terdakwa memang tidak berniat untuk memenuhi janji yang ditawarkan kepada masyarakat,” demikian isi amar tuntutan jaksa.

Bowornbancharak dan Bawornban pun mengakui perbuatan mereka di depan pengadilan. Hakim lantas menjatuhkan hukuman 723 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Dalam sistem peradilan Thailand, bukan hal aneh bagi terpidana penipuan untuk dijatuhi hukuman penjara begitu lama mengingat jumlah pengaduannya juga banyak. Kendati demikian undang-undang di negara itu membatasi hukuman maksimal dalam kasus penipuan publik hingga 20 tahun.

Selain itu, Laemgate Infinite juga didenda 1,8 juta baht (Rp800 juta) dan kedua pemilik diperintahkan untuk membayar ganti rugi 2,5 juta baht (sekitar Rp1,1 miliar) kepada para korban. (der/fin)

Topik Internasional Lintas Serba-serbi

Baca juga berita Lainnya:

Harapan Indonesia Kepada Joe Biden

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:00
Lihat Berita

Vaksin Cina Makin Populer

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:38
Lihat Berita

WhatsApp Mulai Ditinggalkan

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:45
Lihat Berita

Biden Cabut Larangan Masuk Negara Muslim

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:02
Lihat Berita

TKW Asal Jeruklegi Meninggal di Hong Kong, Jatuh dari Apartemen

Senin, 18 Januari 2021 - 13:30
Lihat Berita

23 Warga Norwegia Tewas Usai Divaksin Pfizer

Senin, 18 Januari 2021 - 09:53
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kabar Baiknya Banyumas Tidak Masuk, Bupati: Alhamdulillah.. Banyumas Membaik
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:52
  • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:40
  • Di Purbalingga, Penyekatan Titik Masuk Ada di Tiga Titik
    Purbalingga
    Kamis, 21 Januari 2021 - 12:20
  • Mendikbud Putuskan AN Ditunda September-Oktober
    Pendidikan
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:25
  • Razia Gencar, Sekda Banyumas: Warga Banyumas Raya Cukup Surat Keterangan Kerja
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:01
  • PPKM di Kabupaten Cilacap Akhirnya Juga Diperpanjang, Ruas Jalan Protokol Disemprot Disinfektan
    Cilacap
    Minggu, 24 Januari 2021 - 16:34
  • Besok, Suntik Vaksin Covid-19 Di Banyumas Dimulai
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 15:44
  • Bupati Banyumas: PPKM di Banyumas Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 11:53
  • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    Insiden
    Minggu, 24 Januari 2021 - 00:33
  • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    Insiden
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 23:58
    • Index Berita
    • Meninggal Dunia
    • Pemkab Banyumas
    • Kebakaran
    • Pencurian
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Tambak
    • Polres Cilacap
    • Pemkab Cilacap
    • Ganjar Pranowo

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Saudi Kembali Tutup Puluhan Masjid
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Minta Kerajaan Arab Saudi Tunda Ibadah Haji