• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba Serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Tipiring PGOT Harus Ada Target
    • Organda: Kesadaran ke Plat Kuning Rendah
    • DPRD Kebumen Setujui Raperda Lambang Daerah
    • Benda Mirip Granat Diduga Peninggalan Perang
    • Ini Alasan Kenapa Produk Ecoprint Digagas Jadi Komoditas Unggulan
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Seorang Wanita Diduga Terkena Peluru Nyasar
    • Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen dalam Implementasi Sektor Jasa Keuangan Miliki Peran Penting
    • Presiden Instruksikan Polri Bertindak Humanis
    • Presiden Minta Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah
    • Viral! Pria Diduga Melakukan Pelecehan di Angkot
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Anthony Ginting Menang Dramatis Atas Wakil Jepang
    • Premier League Tanpa Rumah Judi Tiga Musim Lagi
    • Ibrahimovic Perpanjang Kontrak Ditengah Cedera
    • Srikandi Merah Putih Hajar Korsel
    • Lokasi Training Camp Timnas Indonesia di UPI Bandung, Ini Kata Menpora Amali
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Seorang Wanita Diduga Terkena Peluru Nyasar
    • Benda Mirip Granat Ditemukan di Kutasari Baturraden, Ini Kesaksian Warga Yang Menemukan
    • Pria Mengamuk di Kaligondang Purbalingga Diamankan Polisi dan TNI
    • Viral! Pria Diduga Melakukan Pelecehan di Angkot
    • Duh, Oknum Anggota TNI Ditangkap Lantaran Pasok Amunisi ke KKB
  • Features
    • Melihat Peguyuban Ketua RT Purbalingga, Bikin Program Ronda Ambil Minyak Jelantah Warga, Dihargai Rp 4.000 Per Liter, Diekspor Jadi Bahan Bio Diesel
    • PIB UNSOED Wujudkan Jejaring Lembaga Inkubator Perguruan Tinggi
    • Khutbah Muhammadiyah Saat Idul Adha: Keutamaan Kurban bagi Orang Beriman
    • Mengapa Gus Dur Dulu Suka Pakai Batik dan Kopiah? Simak Penjelasan Gus Mus Tentang Alasannya
    • Melihat Petugas Ukur Curah Hujan di Daerah Irigasi Bendung Kali Jering, Selanegara, Sumpiuh
  • Intermezo
    • Fauzi Baadila Akui Hanya Sebagai Duta ACT
    • Thor 4 Dirilis, Berkisah Cinta dan Halilintar yang Kurang Menggelegar
    • Pevita Pearce Segera Muncul Sebagai Sri Asih
    • Glenn Fredly Dianugerahi Jazz Gunung Bromo Award
    • Selamat Jalan Bob Tutupoly
  • Lintas Serba Serbi
    • Kebocoran Gas CO2 Bikin Asap Seperti Awan di Atas Jalan di Tangerang, Labfor Polri Usut Tuntas
    • Pedagang Bakso Gugat Pemkab Magelang Rp 5 M, Ini Kasusnya
    • Lucu, Ridwan Kamil Kenakan Helm Proyek Bertuliskan “Gubernur Wakanda”, Ini Artinya
    • Viral dan Aneh, Helm Hilang Ditukar Rongsokan Mesin Cuci di Purwokerto, Begini Ceritanya
    • Hubungan Asmara Kurang Sehat, Begini 3 Tips Biar Harmonis dan Lengket Romantis
  • More
    • Lintas Serba Serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 27 Shares
Insiden

Pemkab Purbalingga Kalah di Persidangan, Vonisnya Diminta Ganti Rugi Rp 310 Juta, Penggugat Masih Tidak Terima, Ini Kasusnya

Radar Banyumas
Kamis, 19 Mei 2022
Radar Banyumas
Kamis, 19 Mei 2022

Pemkab Purbalingga Kalah di Persidangan, Vonisnya Diminta Ganti Rugi Rp 310 Juta, Penggugat Masih Tidak Terima, Ini Kasusnya

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pemkab Purbalingga Kalah di Persidangan, Vonisnya Diminta Ganti Rugi Rp 310 Juta, Penggugat Masih Tidak Terima, Ini Kasusnya


Jalannya sidang putusan di PN Purbalingga.

PURBALINGGA – Kisruh sengketa lahan yang saat ini berdiri SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang, antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akhirnya berakhir, Kamis (19/5/2022).

Kasus tersebut dimenangkan oleh ahli waris dan Pemkab Purbalingga harus membayar ganti rugi tanah yang di atasnya berdiri bangunan SD Negeri 4 Makam.

Baca juga:

Dalam sidang yang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Imanuel Charlo Rommel Danes mengabulkan sebagian gugatan dari ahli waris.

Pemkab diminta membayar ganti rugi tanah yang di atasnya dibangung SD Negeri 4 Makam, sebesar Rp 310,275 juta.

“Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) tanah tersebut,” kata Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes.

Hakim juga mengungkapkan, ada sejumlah gugatan yang tak dikabulkan. Kemudian Hakim memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk menanggapi hasil putusan sidang, selama 14 hari.

Menanggapi hasil putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Alex Irawan Supriyatmoko berterima kasih atas keputusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan. Namun, pihak ahli waris mengaku kecewa dengan nominal uang yang diputuskan, yakni sejumlah Rp 310,275 juta.

“Nilainya masih jauh dengan tuntutan kami,” ujarnya ditemui seusai sidang.

Diketahui ahli waris menuntut tergugat, membayar ganti rugi. Total luas tanah 1.631 m persegi dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 m persegi , tersisa 1.379 m persegi atau 98,5 ubin. Sedangkan nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta.

Ahli waris juga menuntut ganti rugi karena selama ini para ahli waris tidak bisa menikmati dari hasil lahan tersebut, sebesar Rp 200 juta.

“Ya, yang kita minta Rp 1,038 milyar, dengan rincian nilai tanah Rp 788 juta. Ganti rugi selama tidak bisa menikmati nilai ekonomi Rp 200 juta, serta biaya atau fee advokat Rp 50 juta,” katanya.

Terkait hal itu, ahli waris dan kuasa hukum tengah menjajaki kemungkinan mengajukan kasasi.

Bupati, Kepala Dindikbud, Kepala Sekolah dan Kades di Purbalingga Digugat Empat Warga, Ini Alasannya



“Kasus ini sudah pernah kami banding sebelumnya. Jadi langkah selanjutnya adalah Kasasi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Purbalingga Kris Hadi W mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Purbalingga terkait keputusan Hakim.

“Ada 14 hari waktu untuk kami memikirkan langkah selanjutnya. Kami akan komunikasi dulu dengan Pemkab,” kata pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Purbalingga ini. (tya)



TopikPemkab PurbalinggaPN Purbalingga Insiden Purbalingga

Baca juga berita Lainnya:

Seorang Wanita Diduga Terkena Peluru Nyasar

Kamis, 7 Juli 2022 - 18:51
Lihat Berita

Benda Mirip Granat Ditemukan di Kutasari Baturraden, Ini Kesaksian Warga Yang Menemukan

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:46
Lihat Berita

Pria Mengamuk di Kaligondang Purbalingga Diamankan Polisi dan TNI

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:06
Lihat Berita

Viral! Pria Diduga Melakukan Pelecehan di Angkot

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:51
Lihat Berita

Duh, Oknum Anggota TNI Ditangkap Lantaran Pasok Amunisi ke KKB

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:41
Lihat Berita

Polisi Kepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Ploso Sampai Berhasil Masuk, Penggeledahan Dilakukan

Kamis, 7 Juli 2022 - 13:36
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Pamit Ngantar Laundry, Istri Belum Pulang, Juni Setiawan Berharap Istri Segera Pulang Biar Ada Kejelasan
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 13:28
  • Ada Pesan Menyentuh di Secarik Kertas Pada Jasad Bayi Ditemukan Dalam Kardus di Cilacap
    Cilacap
    Senin, 4 Juli 2022 - 09:07
  • Ban Meledak, Tiga Mobil dan Truk Kecelakaan di Karangrau Banyumas
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 16:46
  • Cari Keberadaan Istri Lewat Sosmed, Juni Setiawan Akui Belum Lapor Polisi, Ini Alasannya
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 13:35
  • Sopir Banting Stir ke Kiri, Loncat, Truk Guling di Tikungan Kejawar
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 16:05
  • Tipiring PGOT Harus Ada Target
    Purwokerto
    Kamis, 7 Juli 2022 - 20:03
  • Organda: Kesadaran ke Plat Kuning Rendah
    Purbalingga
    Kamis, 7 Juli 2022 - 19:03
  • Seorang Wanita Diduga Terkena Peluru Nyasar
    Insiden
    Kamis, 7 Juli 2022 - 18:51
  • Fauzi Baadila Akui Hanya Sebagai Duta ACT
    Intermezo
    Kamis, 7 Juli 2022 - 18:41
  • Thor 4 Dirilis, Berkisah Cinta dan Halilintar yang Kurang Menggelegar
    Intermezo
    Kamis, 7 Juli 2022 - 18:31
    • Index Berita
    • Airlangga Hartarto
    • Presiden Jokowi
    • DPRD Banyumas
    • Baturraden
    • Selebriti
    • Harga Cabai
    • TNI
    • Film
    • Polri

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Vaksin Booster di Mrebet Jauh dari Target
Terdakwa Pembunuh di Sumpiuh Divonis 14 Tahun